Lampu sein mobil(-)
Lampu sein mobil(-) ( KOMPAS.COM)

Jangan Mendadak, Ini Jarak Aman Untuk Menyalakan Lampu Sein

28 Februari 2024 21:29 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Lampu sein merupakan salah satu cara komunikasi antar kendaraan ketika hendak melakukan pergantian lajur.

Dengan fitur ini, pengemudi bisa menekan potensi kecelakaan karena tertabrak. Meski begitu, dewasa ini masih banyak pengemudi yang kerap ceroboh dalam penggunaan lampu sein.

Sebagai contoh, lampu baru diaktifkan sesaat kendaraan mau berpindah lajur atau saat akan berbelok. Imbas terjadi kecelakaan karena kendaraan atau pengguna jalan lain tak bisa mengantisipasi perpindahan tersebut.

Menyalakan lampu sein sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada beleidnya, tepat di Pasal 112 tertulis bahwa pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, dan belakang, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Adapun jarak aman yang disarankan untuk mengaktifkan lampu sein kendaraan adalah sekitar 30 meter dari titik tujuan. Ini bertujuan untuk memberi cukup waktu bagi pengendara lain.

Pengemudi juga dilarang langsung pindah jalur ke kiri jika pada sebuah persimpangan dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL), seperti tertulis pada ayat (3), kecuali terdapat marka yang memperbolehkan.

Bila tidak mematuhi aturan tersebut, pengendara akan terancam hukuman pidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000 sesuai pasal 294 dan 295 UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Paling aman memang sesuai aturan ya, menyalakan lampu sein itu 30 meter sebelum berpindah lajur, disesuaikan dengan kecepatan dan kondisi jalan," kata Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) kepada Kompas.com.

"Jangan sampai mendadak karena pengendara lain tidak bisa antisipasi,” lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Mendadak, Ini Jarak Aman Menyalakan Lampu Sein", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/28/195200515/jangan-mendadak-ini-jarak-aman-menyalakan-lampu-sein.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm