TikTok Shop akhirnya bisa kembali beroperasi di Indonesia setelah menyepakati kerja sama dengan Tokopedia. TikTok menggelontorkan Rp 23 Triliun kepada Tokopedia untuk mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia.
TikTok Shop akhirnya bisa kembali beroperasi di Indonesia setelah menyepakati kerja sama dengan Tokopedia. TikTok menggelontorkan Rp 23 Triliun kepada Tokopedia untuk mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia. ( KOMPAS.com)

Kemendag Sebut TikTok Shop Sudah 77 Persen Sesuai Permendag 31 PPMSE

4 Maret 2024 18:06 WIB

SonoraBangka.ID - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengungkapkan, TikTok Shop 77 persen sudah mematuhi Permendag 31 Tahun 2023 tentang PPMSE.

“Sekarang untuk pemisahan antara TikTok Shop dan Tokopedia pembayaran sudah langsung di Tokopedia dan ini back end,” ujar Isy di Jakarta, Senin (4/3/2024).

“Sekitar 2 minggu yang lalu saya bilang masih kurang 25 persen untuk sesuai Permendag 31 nah sekarang tinggal 13 persen,” sambungnya.

Dia pun menilai hal yang wajar jika dalam proses transaksi TikTok Shop, tampilan utamanya atau front end engineer-nya masih di aplikasi yang sama. Pasalnya semua proses back end-nya terjadi di Tokopedia.

“Boleh-boleh saja karena memang back end-nya itu tetap di Tokopedia tetap pisah kan. Yah memang dilihat kasat mata masih di aplikasi yang sama, itu karena janjinya mereka tidak mau mengganggu pengguna ketika bayar engggak mau jump out,” jelas Isy.

Sebelumnya, Head of Commmunications Tokopedia Aditya Grasio Nelwan menjelaskan bahwa proses transaski pembayaran saat pelanggan berbelanja atau check out di TikTok Shop, prosesnya akan dialihkan ke Tokopedia. 

Namun sistem yang akan digunakan adalah back end alias di belakang layar, dan tidak jump out atau pindah aplikasi. Back end merupakan bagian dari situs web yang tidak dilihat oleh pelanggan.

Singkatnya, proses pembayaran TikTok Shop nanti masih akan dilakukan di apliaksi yang sama namun di bawah tanggung jawab Tokopedia.

Aditya bilang, opsi ini dilakukan lantaran pihaknya ingin memberikan kenyamanan kepada pelanggannya sehingga pelanggan tidak perlu membuka aplikasi baru untuk pembayaran. 

“Jadi kami membuat sedemikian rupa sehingga penggunanya tidak mengalami jump aplikasi atau perpindahan aplikasi. Check out-cnya itu masih akan di TikTok itu juga tapi nanti memang sistemnya yang memproses pembayarannya, transaksinya ada di kami di Tokopedia. Kami back end-nya,” ujarnya dalam acara ngobrol santai dengan seller Tiktok dan Tokopedia terkait program Beli Lokal", Kamis (21/12/2023). 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendag Sebut TikTok Shop Sudah 77 Persen Sesuai Permendag 31 PPMSE ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/03/04/160900926/kemendag-sebut-tiktok-shop-sudah-77-persen-sesuai-permendag-31-ppmse-.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm