Ilustrasi mimpi basah. Hukum mimpi basah saat puasa, apakah membatalkan puasa atau boleh lanjut.()
Ilustrasi mimpi basah. Hukum mimpi basah saat puasa, apakah membatalkan puasa atau boleh lanjut.() ( KOMPAS.COM)

Mimpi Basah Saat Puasa, Apakah Batal Puasanya atau Masih Bisa Lanjut?

14 Maret 2024 21:39 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Mimpi basah yang terjadi pada siang hari di bulan Ramadhan kerap menimbulkan kebingungan, apakah boleh melanjutkan ibadah puasa atau tidak.

Mimpi basah adalah istilah untuk orgasme yang terjadi tanpa disengaja saat seseorang tidur dan bermimpi.

Kondisi ini dapat memicu keluarnya air mani atau sperma pada pria, serta cairan vagina pada wanita.

Sementara itu, salah satu hal yang dapat membatalkan ibadah puasa adalah keluarnya air mani.

Lantas, jika mimpi basah saat puasa, apakah puasanya batal atau masih bisa dilanjutkan?

Mimpi basah saat puasa

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan, mimpi basah di siang hari di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

"Kalau itu benar-benar mimpi dan terjadi sewaktu kita melaksanakan ibadah puasa maka peristiwa tersebut tidak membatalkan puasa," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/3/2024).

Keluarnya air mani karena mimpi basah disebabkan ketidaksengajaan, sehingga ibadah puasa masih bisa dilanjutkan.

Berbeda jika air mani yang keluar akibat perbuatan yang disengaja, seperti onani atau bersentuhan dengan lawan jenis, maka dapat membatalkan puasa.

Tapi, Anwar melanjutkan, orang yang mengalami mimpi basah saat puasa harus melakukan mandi wajib atau mandi junub.

"Yang bermimpi tentu saja harus melakukan mandi wajib karena memang begitu ketentuannya dalam ajaran Islam," terang Anwar.

Suci dari hadas sebenarnya bukanlah syarat sah puasa, melainkan syarat sahnya shalat. Oleh karena itu, mandi junub bertujuan agar orang tersebut dapat mendirikan shalat.

"Iya jelaslah sebab kalau dia tidak mandi wajib maka shalatnya tidak sah karena dia melakukannya tidak dalam keadaan suci," kata Anwar.

Tata cara mandi junub

Dikutip dari laman Kementerian Agama, terdapat dua rukun yang harus dilakukan ketika melaksanakan mandi junub, yaitu:

1. Niat

Menurut mazhab Syafi'i, niat harus dilakukan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh. Bacaan niat mandi junub atau mandi wajib adalah sebagai berikut:

Nawaitul ghusla lirafil ?adatsil akbari minal jinaabati fardlan lillaahi ta'ala.

Niat tersebut memiliki arti, "Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardu karena Allah ta'ala."

2. Mengguyur seluruh badan

Saat mandi wajib, seluruh badan bagian luar harus terguyur air, termasuk rambut dan bulu-bulunya.

Untuk bagian tubuh yang berambut, air harus bisa mengalir sampai ke bagian kulit dan pangkal rambut, sehingga tubuh tidak tertempel najis.

Selain rukun, terdapat sunah yang bisa dilakukan saat melaksanakan mandi junub.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah, antara lain:

  • Membasuh tangan hingga tiga kali
  • Membersihkan segala kotoran atau najis yang masih menempel di badan
  • Berwudu dengan sempurna
  • Mengguyur kepala sampai tiga kali, bersamaan dengan itu melakukan niat menghilangkan hadas besar
  • Mengguyur bagian badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian dilanjutkan dengan badan sebelah kiri juga tiga kali
  • Menggosok-gosok tubuh, depan maupun belakang, sebanyak tiga kali
  • Menyela-nyela rambut dan jenggot (jika punya)
  • Mengalirkan air ke lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut
  • Sebaiknya hindarkan tangan dari menyentuh kemaluan, jika tersentuh lebih baik kembali berwudu lagi.

    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mimpi Basah Saat Puasa, Apakah Batal Puasanya atau Bisa Lanjut?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/14/090000765/mimpi-basah-saat-puasa-apakah-batal-puasanya-atau-bisa-lanjut-?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm