Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ( KOMPAS.com)

Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, Sri Mulyani Beri Peringatan ke LPEI

18 Maret 2024 17:48 WIB

SonoraBangka.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan peringatan kepada manajemen Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ini disampaikan setelah Sri Mulyani menyampaikan temuan dugaan debitor bermasalah terindikasi curang alias fraud di LPEI senilai Rp 2,5 triliun.

Bendahara negara menegaskan, direksi dan manajemen LPEI harus menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dengan komitmen penuh pemberantasan korupsi. Hal ini mengingat pentingnya peranan LPEI dalam aktivitas ekspor nasional.

"Kami terus menegaskan kepada direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peranannya dan tanggung jawabnya dan harus membangu tata kelola yang baik," kata dia, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024).

"Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum korupsi, konflik kepentingan, dan harus menjalankan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009," sambungnya.

Selain itu, Sri Mulyani meminta kepada manajemen LPEI untuk terus melakukan inovasi dan koreksi bersama-sama dengan Tim terpadu yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan LPEI. Tim terpadu itu dibentuk untuk menangani permasalahan-permasalahan terkait kredit-kredit bermasalah di LPEI.

"Dengan Tim terpadu antara LPEI, BPKP, Jamdatun, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu kami telah menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah di LPEI," tuturnya.

Adapun Tim terpadu tersebut telah menemukan dugaan debitor bermasalah terindikasi fraud di LPEI senilai Rp 2,5 triliun. Nilai kerugian itu melibatkan 4 debitor.

Secara lebih rinci, keempat debitor itu ialah PT RII dengan nilai sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp 216 miliar, PT SPV sebesar Rp 144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar. Temuan tersebut pun diserahkan secara langsung oleh Sri Mulyani kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk diteliti lebih dalam.

"Hari ini khusus kami sampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun," ucap Sri Mulyani.

Sebagai informasi, laporan kredit LPEI itu terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, Sri Mulyani Beri Peringatan ke LPEI", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/03/18/153900726/dugaan-fraud-rp-2-5-triliun-sri-mulyani-beri-peringatan-ke-lpei.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.