Ilustrasi penumpang bepergian ke luar negeri.(Freepik)
Ilustrasi penumpang bepergian ke luar negeri.(Freepik) ( KOMPAS.COM)

Inilah Untuk Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi dan Sebaiknya Dilaporkan ke Bea Cukai, Apa Saja?

27 Maret 2024 14:51 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai menerapkan aturan perlintasan barang penumpang yang menempuh perjalanan dari atau ke luar negeri.

Penumpang yang datang dari luar negeri akan dikenakan aturan pembatasan barang bawaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Aturan tersebut berlaku di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang.

Selain itu, penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri juga dapat melaporkan barang bawaannya kepada petugas Bea Cukai di bandara keberangkatan agar proses kepulangan mereka lebih mudah.

Berikut daftar barang dibatasi dan dilaporkan ke Bea Cukai.

Barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya menerapkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mulai Minggu (10/3/2024).

Pihaknya bermaksud melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.

"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border," ujar Gatot dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa diberlakukannya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 akan berdampak pada kegiatan impor yang dilakukan lewat barang bawaan penumpang.

Dengan begitu, barang bawaan penumpang yang datang dari luar negeri akan dibatasi.

Ada lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya ketika mereka datang dari luar negeri, yakni:

  • Alas kaki: maksimal dua pasang per penumpang
  • Tas: dua buah per penumpang
  • Barang tekstil jadi lainnya: maksimal lima buah per penumpang
  • Alat elektronik: maksimal lima unit dengan total seharga 1.500 dollar AS atau sekitar Rp 23,6 juta
  • Telepon seluler, headset, komputer tablet: maksimal dua unit per penumpang.

Jika penumpang yang datang dari luar negeri membawa barang bawaan melebihi ketentuan tersebut, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta akan mengenakan biaya impor secara profesional.

"Jadi, ada pembatasan barang bawaan, kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silakan saja," ujar Gatot.

Barang dibawa ke luar negeri yang dilaporkan ke Bea Cukai

Terpisah, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan penumpang yang hendak ke luar negeri dapat melaporkan barang bawaannya.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 tahun 2017.

Tapi, Nirwala menegaskan bahwa aturan soal pelaporan barang penumpang yang dibawa ke luar negeri bersifat opsional atau tidak wajib.

"Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," ujar Nirwala kepada Kompas.com, Sabtu (20/3/2024).

Nirwala menerangkan, barang dibawa ke luar negeri yang dapat dilaporkan ke Bea Cukai dapat membantu warga negara Indonesia (WNI) yang mengadakan kegiatan di mancanegara.

Barang bawaan yang dimaksud Nirwala, meliputi kegiatan budaya, seni musik, pameran, atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti gitar, sepeda, keyboard, dan drum.

Nirwala menegaskan, aturan soal pelaporan barang bawaan sebelum berangkat ke luar negeri akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabean terhadap barang tersebut ketika penumpang kembali ke Indonesia.

"Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Inilah Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi dan Sebaiknya Dilaporkan ke Bea Cukai, Apa Saja?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/27/110000065/inilah-barang-bawaan-penumpang-yang-dibatasi-dan-sebaiknya-dilaporkan-ke?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm