1. Barang kiriman PMI
2. Barang pribadi penumpang
3. Evaluasi aturan pembatasan impor barang (lartas) yang mempersyaratkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian dan Lembaga.
Pihaknya mengatakan, revisi dan evaluasi tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi PMI.
Sebelumnya, aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri bagi PMI diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sempat mendapat protes dari warganet, pekerja migran, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Aturan tersebut menimbulkan protes karena beberapa barang milik pekerja migran banyak tertahan di pelabuhan akibat adanya peraturan pembatasan tersebut.
Dilansir dari Kompas.id, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, aturan tersebut merugikan pekerja migran karena dicurigai mengirim barang ke Indonesia itu untuk bisnis, dagang, atau jastip (jasa titipan).
Padahal pekerja migran umumnya mengirim barang ke Indonesia sebagai bentuk oleh-oleh.
Status barang PMI yang tertahan di pelabuhan
Menindaklanjuti revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, status barang pekerja migran yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Perak akan segera dikeluarkan sesuai alamat pengiriman.
Saat ini setidaknya ada sekitar 51-57 persen barang yang masuk ke pelabuhan tersebut adalah barang milik pekerja migran Indonesia.
"Sepanjang bea cukai menganggap barang ini milik PMI, tidak ada yang terlarang, ya sudah dikeluarkan saja, satu hari selesai. Untuk apa lagi harus ditahan lama-lama di pelabuhan,” kata Zulkifli.
Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mengatur pembatasan sejumlah jenis dan jumlah barang muatan bawaan penumpang, yaitu alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, sepatu, serta telepon seluler, headset, dan komputer tablet.
Komoditas yang dibatasi jumlahnya yaitu alas kaki (maksimal dua pasang per penumpang), tas (maksimal dua buah per penumpang), barang tekstil (maksimal lima buah per penumpang), alat elektronik (maksimal lima unit dengan total 1.500 dollar AS), serta telepon seluler, headset, dan komputer tablet (maksimal dua unit per penumpang) dalam jangka waktu satu tahun.
Sementara aturan pembebasan bea masuk bagi barang bawaan pekerja migran Indonesia masih tetap berlaku dengan nilai maksimal 1.500 dollar AS untuk tiga kali pengiriman dalam satu tahun, atau 500 dollar AS untuk satu kali pengiriman.
Aturan pembebasan bea masuk ini diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantah Dicabut, Kemendag: Aturan Barang Bawaan Luar Negeri Direvisi", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/17/113000765/bantah-dicabut-kemendag--aturan-barang-bawaan-luar-negeri-direvisi?page=all#page2.