Ketua Bapemperda DPRD Ferdiansyah Minta Kejelasan Terkait WPR Ke Dirjen Minerba
Ketua Bapemperda DPRD Ferdiansyah Minta Kejelasan Terkait WPR Ke Dirjen Minerba ( )

Ketua Bapemperda DPRD Ferdiansyah Minta Kejelasan Terkait WPR Ke Dirjen Minerba

18 April 2024 15:19 WIB

SONORABANGKA.ID - Perekonomian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang masih bergantung pada sektor pertambangan timah terus merosot tajam, pasalnya, hingga kini belum adanya izin pertambangan rakyat (IPR) yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Menyikapi hal tersebut, Ferdiansyah Ketua Bapemperda DPRD Babel beserta anggota dan ikut serta wakil ketua DPRD Babel, dalam melaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait pertimahan di Bangka Belitung ke Dirjen Minerba kementerian ESDM republik Indonesia.

"Dengan terbitnya UU no 3 tahun 2020 serta UU no 11 tahun 2020 dan PP no 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral, itu berdampak sangat luar biasa terutama kepada daerah kami. karena selama ini daerah kami ini sekitar 60 persen masih bergantung pada tambang", ungkap, ketua bapemperda Ferdiansyah, saat berkunjung ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Selasa (2/4/24).

Kedatangan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Ferdiansyah beserta anggota bapemperda DPRD Babel beserta Pimpinan DPRD Babel langsung disambut baik oleh Sekretaris Ditjen Minerba Rita S beserta jajaran.

Ferdiansyah ketua bapemperda menambahkan, bahwa Bangka Belitung telah memiliki Perda no 7 tahun 2014 tentang pengelolaan pertambangan mineral, menurutnya, dengan telah ditetapkannya UU no 3 tahun 2020 serta UU no 11 tahun 2020 maka otomatis Perda tersebut tidak berlaku lagi.

"Jadi apa yang harus kami lakukan, terkait dengan kewenangan yang ada didaerah apa lagi yang bisa kami atur dan pendapatan apa lagi yang bisa daerah kami dapatkan", ujarnya.

"Karena seperti kita ketahui kami hanya mendapatkan kerusakan saja dan apbd kami juga dari tahun ke tahun makin kecil, dari 3 triliun apbd kami ini dua triliun nya masih dibantu oleh pusat. PAD kami itu hanya satu triliun dan dari tahun ke tahun berkurang terus Dan sampai hari ini kita masih defisit sekitar 200-300 miliar ", pungkasnya.

Politisi Partai Gerindra tersebut berharap, proses penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga kedepannya melalui regulasi yang jelas seperti perda maupun Pergub dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan berdampak positif terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Seperti diketahui, Kementerian Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) Republik Indonesia telah menetapkan sekitar 123 wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas 8.568,35 Hektare.

"Kami yang didaerah ini yang terkena dampak pasca tambang ini, Apa yang bisa kami dapatkan dalam meningkatkan PAD tersebut, apakah harus di jadikan Perda atau Pergub dalam mengatur tata kelola pertambangannya, juga mengatur tentang pajak dan retribusi daerah, sehingga dapat memaksimalkan peningkatan PAD," pungkasnya.

PenulisZulhaidir
EditorZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm