SONORABANGKA.ID - Usai berkoordinasi dan konsultasi ke Dirjen Minerba kementerian ESDM RI, Bapemperda DPRD Babel kembali melaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait Pertimahan ke Dewan perwakilan daerah ( DPD) Republik Indonesia, di kantor DPD RI di Senayan Jakarta, Rabu (3/4/24).
Kehadiran Ketua Bapemperda DPRD Babel Ferdiansyah bersama anggota antara lain, Mansah dan Edi Junaedi Foe, langsung disambut baik oleh Herry Erfian dan Darmansyah Husein anggota DPD RI Dapil Provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Ketua Bapemperda DPRD Babel Ferdiansyah, menyampaikan bahwa kehadiran Bapemperda ke DPD RI yakni ingin meminta dukungan, masukan serta saran, pasalnya, dengan telah dicabut nya oleh pusat Perda no 7 tahun 2014 tentang pengelolaan pertambangan mineral, maka diharapkan adanya harmonisasi produk hukum antara daerah dengan pusat terkait WPR dan IPR di Bangka Belitung.
"Karena berdasarkan informasi dari Ditjen Minerba tersebut bahwa sejak adanya peraturan presiden (PP) no 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan minerba, bahwa kewenangan pusat dalam pengelolaan pertambangan minerba yang beralih ke pemerintah daerah provinsi yang meliputi diantaranya yaitu IPR, namun hingga kini penerbitan IPR belum ada kejelasan", jelas, Ferdiansyah ketua Bapemperda.
Ditambahkannya, dimana kondisi perekonomian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini tidak baik' baik saja, pasalnya, banyaknya para pedagang maupun masyarakat yang mengeluh terhadap kondisi ekonomi saat ini.
"Efeknya itu luar biasa sekali ekonomi kita ini, biasanya jika menjelang lebaran itu orang yang berjualan ramai, saat ini sepi karena ekonomi tidak mendukung. Makanya kami datang ke sini, karena Perda kita no 7 tahun 2014 tentang pengelolaan pertambangan mineral, tersebut telah dicabut, jadi segala bentuk perizinan dan kewenangan berada di pemerintah pusat," pungkasnya.