Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Jaminan Fidusia
Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Jaminan Fidusia ( )

Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Jaminan Fidusia

14 Mei 2024 17:27 WIB

SONORABANGKA.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan dan HAM (KemenkumHam) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Sosialisasi Jaminan Fidusia, dengan tema Peningkatan Pemahaman Terkait Undang - Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, di Ballroom Swiss Belhotel Kota Pangkalpinang, Selasa (14/05/24).

Kakanwil Kemenkumham Babel melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan Ham Kanwil Kemenkumham Babel, Fajar Sulaeman dalam sambutannya menyampaikan maksud diselenggarakan kegiatan sosialisasi jaminan fidusia ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan instansi terkait khususnya mengenai jaminan Fidusia yang dijamin di Undang - Undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

"Pendaftaran jaminan fidusia bisa dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya secara online fidusia.ahu.go.id dengan jenis layanan yang diberikan meliputi pendaftaran jaminan fidusia, perubahan jaminan fidusia dan penghapusan jaminan," ujarnya.

Ia menambahkan, bagi pihak debitur bentuk jaminan yang baik adalah bentuk jaminan yang tidak akan melumpuhkan kegiatan usahanya, sedangkan bagi kreditur jaminan yang baik adalah jaminan yang dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bahwa kredit yang diberikan dapat diperoleh kembali tepat pada waktunya, dan saat ini perlindungan hukum dan kepastian hukum sistem penjaminan sangat jelas dengan hadirnya Undang - Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999.

"Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi jaminan fidusia ini dapat memberikan informasi dan meningkatkan pemahaman terkait mekanisme pendaftaran jaminan fidusia, perlindungan hukum atas jaminan fidusia dan bagaimana proses penyelesaian sengketa terhadap eksekusi jaminan fidusia," pungkasnya.

PenulisZulhaidir
EditorZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm