Usai Curi Motor, Seorang Pemuda Warga Gadung Diringkus Sat Reskrim Polres Basel
Usai Curi Motor, Seorang Pemuda Warga Gadung Diringkus Sat Reskrim Polres Basel ( Polda Babel)

Usai Curi Motor, Seorang Pemuda Warga Gadung Diringkus Sat Reskrim Polres Basel

28 Juni 2024 19:29 WIB

SONORABANGKA.ID - Seorang pemuda berinisial DA alias Riyun (26) berhasil diringkus Tim Sat Reskrim Polres Bangka Selatan pada Rabu (26/6/24).

Pelaku diringkus usai diduga melakukan pencurian sepeda motor milik warga Kelurahan Teladan Bangka Selatan pada bulan Mei lalu.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku yang diamankan merupakan warga Desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

"Pelaku diamankan dirumahnya berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki type Shogun warna ungu hitam dengan nomor Polisi BG 4749 MW,"kata Jojo, Jumat (28/6/24) siang.

Terkait kronologis kejadian, Jojo menerangkan berawal dari korban yang memarkirkan kendaraannya dibawah pohon dengan kunci kontak sudah dalam keadaan rusak ditempatnya bekerja dikawasan hutan Kolong Kasong Kelurahan Toboali.

Setelah selesai bekerja, korban yang hendak kembali ke tenpat parkiran melihat sepeda motornya telah hilang dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan.

"Untuk modus pelaku melakukan pencuri kendaraan yang terparkir dan ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan tidak dikunci stang. Kemudian rencananya akan dijual oleh pelaku,"jelasnya.

Sementara itu, usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku sudah ditahan di tahanan Polres Basel. Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"pungkasnya.

PenulisZulhaidir
EditorZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm