SonoraBangka.ID - Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah untuk tidak memasukan aturan zonasi penjualan rokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan.
Ketua Umum Aprindo Roy Mandey menilai hal tersebut ambigu sehingga akan sulit diterapkan.
“Ada informasi yang kami dengar dan dapatkan dalam RPP Kesehatan ada ayat dalam pasal yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang menjual rokok kurang dari 200 meter dari pusat pendidikan, ini sangat ambigu karena bagaimana praktik di lapangannya? Untuk mengukurnya 200 meter itu pelaksanaannya bagaimana? Bawa meteran? Memang ini masih RPP Kesehatan tapi nanti akan jadi Peraturan Pemerintah (PP), tapi yah pelaksanaannya kan harus detail,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Lebih lanjut Roy mengatakan, jika mengacu pada aturan sebelumnya yakni PP 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, sudah jelas melarang bahwa rokok dilarang untuk diperjualbelikan kepada usia di bawah 21 tahun.
Roy menyebutkan, daripada aturan pelaku usaha dilarang menjual rokok kurang dari 200 meter dari pusat pendidikan dimasukan dalam RPP Kesehatan, lebih baik pasal larangan penjualan rokok di bawah umur 21 tahun yang dimasukkan.
“Ayat ini akan tentu tidak mudah diaplikasikan dan sulit dilaksanakan. Cukup dilarang menjual rokok di bawah umur 21 tahun,” jelasnya.
Dia juga menyoroti rokok ilegal yang terus meningkat. Pasalnya, hal ini akan menggerus pendapatan pengusaha roko yang pada akhirnya bisa membuat Produk Domestik Bruto (PDB) turun. Dia berharap pemerintah bisa lebih cermat dalam menggodok RPP kesehatan.
“Rokok ilegal yang harus dibasmi bukan perdagangannya yang 200 meter yang seolah-olah itu jadi masalah besar kita bersama. Kita beharap pasal itu tidak ada,” kata Roy.
Untuk diketahui, saat ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan sebagai turunan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023.
Di dalamnya akan diatur sejumlah hal, mulai dari pelayanan kesehatan, tenaga medis dan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sediaan farmasi, hingga teknologi dan sistem informasi kesehatan. RPP Kesehatan dinilai sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan transformasi kesehatan di Tanah Air.
Dalam RPP tersebut juga turut mengikutsertakan sejumlah pasal soal tembakau. Mengenai penjualan produk tembakau diatur dalam sejumlah pasal yang termaktub dalam Bagian Kedua Puluh Satu tentang Pengamanan Zat Adiktif.
Pasal tersebut menjabarkan tentang pengendalian produksi, impor, peredaran, iklan rokok, serta larangan-larangan terkait penjualan dan sponsorship produk tembakau serta rokok elektronik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan, Peritel: Pelaksanaannya Bagaimana? Bawa Meteran?", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/06/29/063952426/soal-zonasi-penjualan-rokok-di-rpp-kesehatan-peritel-pelaksanaannya-bagaimana.