Ketua DPRD Bangka Iskandar menandatangani berita acara Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka TA.2023 dan Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD TA.2025 di DPRD Bangka Rabu (10/7/2024) disaksikan oleh Pj Bupati Bangka M Haris dan Wakil Ketua DPRD Taufik Koriyanto.
Ketua DPRD Bangka Iskandar menandatangani berita acara Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka TA.2023 dan Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD TA.2025 di DPRD Bangka Rabu (10/7/2024) disaksikan oleh Pj Bupati Bangka M Haris dan Wakil Ketua DPRD Taufik Koriyanto. ( Bangkapos.com)

Pemkab Bangka Raih Opini WTP 8 Kali Beruntun dari BPK RI

11 Juli 2024 08:09 WIB

SonoraBangka.id - Pemerintah Kabupaten Bangka kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023.

Raihan ini, merupakan kali ke 10 dan 8 kali diraih secara berurutan oleh Pemkab Bangka.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Bangka Iskandar saat memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab Bangka TA.2023 dan Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD TA.2025 di DPRD Bangka, Rabu (10/7/2024).

 

"Dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bangka yang diserahkan pada tanggal 27 mei 2024 yang lalu, bahwa tahun anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Bangka meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Maka pemerintah Kabupaten Bangka sudah 10 (sepuluh) kali meraih predikat WTP tersebut, dan 8 (delapan) tahun berturut-turut sejak tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2023 ini. Atas nama DPRD Kabupaten Bangka, saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya," kata Iskandar. 

Iskandar berharap WTP yang diraih dapat dipertahankan dan menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik khususnya dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka.

"Sehingga pada tahun-tahun mendatang kita selalu meraih predikat WTP," kata Iskandar. 

PJ Bupati Bangka M Haris mengatakan sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI nomor: 84.A/LHP/XVIII.PPG/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 perihal hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten bangka tahun 2023, hasil audit BPK diberikan wajar tanpa pengecualian atau WTP.

"Ini kali kedelapan Pemerintah daerah Kabupaten Bangka meraih WTP dari BPK terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD ditahun 2023. Untuk itu diucapkan terima kasih atas dukungan seluruh anggota DPRD Bangka sehingga bisa mencapai prestasi tersebut," kata M Haris. 

Sedangkan Penyampaian Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD ini adalah untuk memenuhi amanat pasal 184 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Terakhir dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014  yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir atau paling lambat pada bulan Juni.

"Harapan dengan diserahkannya Raperda ini agar dapat dibahas dan disetujui oleh anggota DPRD Bangka sehingga akan dijadikan Perda," kata M Haris.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pemkab Bangka Raih Opini WTP 8 Kali Beruntun dari BPK RI, https://bangka.tribunnews.com/2024/07/10/pemkab-bangka-raih-opini-wtp-8-kali-beruntun-dari-bpk-ri.
Penulis: deddy_marjaya | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm