2 Pria Pencuri Kotak Amal Masjid Diringkus Sat Reskrim Polres Bangka, Akui Lancarkan Aksinya Di 16 Masjid
2 Pria Pencuri Kotak Amal Masjid Diringkus Sat Reskrim Polres Bangka, Akui Lancarkan Aksinya Di 16 Masjid ( Humas Polda Babel)

2 Pria Pencuri Kotak Amal Masjid Diringkus Sat Reskrim Polres Bangka, Akui Lancarkan Aksinya Di 16 Masjid

13 Juli 2024 20:02 WIB

SONORABANGKA.ID - Dua orang pria berinisial YB (40) dan Zu (32) warga Sungailiat Kabupaten Bangka berhasil diciduk Tim Sat Reskrim Polres Bangka pada Kamis (11/7/2024) sore.

Keduanya dibekuk saat berada di Pelabuhan Pasar Senggol Kecamatan Sungailiat Bangka.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung AKBP M. Iqbal Surbakti mengatakan kedua pelaku merupakan pelaku spesialis pencurian kotak amal dibeberapa Masjid yang ada di Kabupaten Bangka.

"Dari laporan yang kita terima, kedua pelaku ini melakukan aksinya di 16 Masjid yang ada di 3 Kecamatan di Kabupaten Bangka,"kata Iqbal, Jumat (12/7/24) siang.

Menurut Iqbal, kedua pelaku ini diketahui sudah melakukan aksi pencuriannya sejak beberapa bulan yang lalu.

Keduanya, lanjut Iqbal melakukan pencurian kotak amal dengan cara membongkar kotak amal menggunakan Kunci pas dan pahat besi.

"Untuk uang hasil curian kotak amalnya ini digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari,"terang Iqbal.

Sementara itu, usai diamankan, kedua pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, 4 buah kotak amal Masjid, 1 buah Keranjang rotan, 1 buah kunci pas dan pahat besi warna hitam serta uang tunai 1,6 juta rupiah.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm