Pj Bupati Bangka M Haris mengukuhkan Kepala Desa dan BPD di Kabupaten Bangka yang diperpanjang masa Baktinya Kamis (11/7/2024).
Pj Bupati Bangka M Haris mengukuhkan Kepala Desa dan BPD di Kabupaten Bangka yang diperpanjang masa Baktinya Kamis (11/7/2024). ( Bnagkapos.com / deddy_marjaya)

Masa Bakti 62 Kepala Desa dan BPD di Kabupaten Bangka Resmi Diperpanjang

14 Juli 2024 07:20 WIB

SonoraBangka.id - Pj Bupati Bangka M Haris mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 62 Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bangka.

Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati Bangka tentang Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dab BPD se-Kabupaten Bangka dilaksanakan di Graha Maras Pemkab Bangka Kamis (11/7/2024)

"Harapannya para kades dan anggota BPD semakin maksimal dalam melayani masyarakat. Selamat bekerja dan bertugas kembali segera menyesuaikan dengan rencana pembangunan desa yang sudah berjalan sampai saat ini karena pembangunan di desa desa harus terus berputar,” kata M. Haris

 

Pengukuhan dan penyerahan SK kepada Kepala Desa ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian ditindaklanjuti dan diputuskan melalui Surat Keputusan Bupati Bangka tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Bangka, di mana Kepala Desa yang semula diberikan jabatan selama 6 tahun, kemudian diperpanjang menjadi 8 tahun.

M Haris mengharapkan agar perpanjangan masa jabatan kepala desa dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan kinerja dalam merealisasikan program untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat dengan lebih optimal.

“Kepala Desa sebagai perpanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat mempunyai tugas yang besar bukan hanya terfokus pada program yang ditawarkan tetapi idealnya harus mampu membawa masyarakatnya hidup secara layak,” ucap M. Haris.

Kepala Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Bangka, Dalian Amri mengatakan, dengan perpanjangan ini maka di Kabupaten Bangka ada 3 periode kepala desa, yaitu periode 2019-2027, 2021-2029, dan 2023-2031.

“Harapan kami sama seperti yang disampaikan Bapak Bupati yaitu agar Kepala Desa bisa mengimplementasikan dan melaksanakan program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, terkait dengan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting dan juga menggerakkan peran masyarakat disisa masa jabatannya nanti untuk memberi kontribusi yang terbaik di desanya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Aik Duren, Pemali yang juga Ketua APDESI Bangka, Syaiful Ahyar menyatakan rasa syukurnya atas perpanjangan masa jabatannya.

Awalnya akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2029, kemudian diperpanjang sampai tahun 2031.

“Perpanjangan masa jabatan ini kami dan semua rekan kades harus lebih bersemangat lagi dalam melayani masyarakat, juga lebih giat lagi untuk memajukan daerah masing-masing,” kata Syaiful Ahyar.(deddy marjaya)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Masa Bakti 62 Kepala Desa dan BPD di Kabupaten Bangka Resmi Diperpanjang, https://bangka.tribunnews.com/2024/07/11/masa-bakti-62-kepala-desa-dan-bpd-di-kabupaten-bangka-resmi-diperpanjang.
Penulis: deddy_marjaya | Editor: Hendra

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm