Konsumen melihat-lihat motor listrik murah selama pameran IMOS 2023(Kompas.com/Daafa Alhaqqy)
Konsumen melihat-lihat motor listrik murah selama pameran IMOS 2023(Kompas.com/Daafa Alhaqqy) ( KOMPAS.COM)

Korlantas Polri Usul Syarat Untuk Pengajuan Kredit Kendaraan Diperketat

22 Juli 2024 21:16 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Belum lama ini kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana fidusia atau penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional. Kasus ini bisa terjadi diduga karena mudahnya mendapatkan atau membeli sepeda motor.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang mengungkap kasus tersebut mengatakan ada sebanyak lebih dari 20.000 motor hasil penggelapan sudah dikirimkan ke lima negara. Tepatnya ada 20.666 unit motor yang sudah diekspor.

"Ya, ada lima negara ekspornya, yaitu Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro, saat konferensi pers di Slog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, belum lama ini.

Djuhandhani menjelaskan, pengiriman puluhan ribu sepeda motor tersebut sudah dilakukan sejak Februari 2021 sampai 2024. Kerugian ekonomi ditaksir mencapai Rp 876 miliar.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, dirinya cuma mengusulkan agar persyaratan kredit kendaraan bermotor diperketat.

"Jadi, ada modus seperti ini, ada orang sudah mafia, mereka ini sindikat beli motor kredit. Dapat motornya, karena mudah sekali, kemudian dijual ke penampung," ujar Yusri, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

"Orang bawa duit Rp 1 juta, sudah bisa beli motor, dengan KTP palsu atau KTP apa pun. Lalu, motor itu langsung dijual, dia hilang saja, itu motor baru semua. Itu karena terlalu mudah (mendapatkan kendaraan). Bahkan, DP saja bisa dicicil," kata Yusri.

Pada umumnya, syarat pengajuan kredit kendaraan bermotor adalah menyediakan beberapa dokumen pendukung, seperti KTP, kartu keluarga, NPWP, slip gaji, tagihan kartu kredit, rekening koran 3 bulan terakhir, dan bukti pembayaran pajak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Polri Usul Syarat Pengajuan Kredit Kendaraan Diperketat", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/22/081200415/korlantas-polri-usul-syarat-pengajuan-kredit-kendaraan-diperketat.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm