( )

Audiensi dengan KPAI, PT Sang Hyang Seri Komitmen Lindungi Hak Anak

26 Juli 2024 10:41 WIB

SonoraBangka.id - Untuk melindungi hak anakPT Sang Hyang Seri (SHS), BUMN pangan menunjukkan komitmennya dengan melakukan audiensi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Pertemuan yang diadakan di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Selasa ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan arahan terkait optimalisasi aset negara.

Khususnya pengosongan rumah dinas, dengan tetap mengedepankan pemenuhan hak-hak anak.

Adapun langkah ini merupakan bagian dari komitmen PT SHS menjalankan pengelolaan aset negara secara transparan yang wajib dijaga dan dikelola dengan benar serta tetap memperhatikan hak-hak anak didalamnya.

Sekretaris Perusahaan PT SHS Sugeng Rijadi menyampaikan bahwa dalam langkah pelaksanaan optimalisasi aset, perusahaan berkomitmen mengikuti aturan yang berlaku.

Aturan ini sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya dalam perlindungan anak.

"Pertemuan ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang kami ambil selalu mempertimbangkan dan membawa masukan dari berbagai pihak terkait, khususunya dari KPAI soal perlindungan hak-hak anak," kata Sugeng.

 

"Kami pun siap mencari solusi terbaik dan memberikan kompensasi sesuai prosedur yang berkeadilan untuk penghuni saat ini," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyambut baik kedatangan PT SHS ke kantornya dan mengapresiasi perhatian serta pertimbangan khusus yang diberikan terhadap kondisi anak.

"Kami sangat mengapresiasi PT SHS untuk datang berkonsultasi dengan KPAI, karena PT SHS memberikan perhatian dan pertimbangan khusus kepada kondisi anak-anak" ujar beliau.

Lebih lanjut, Diyah pun berpesan agar PT SHS dapat mendata jumlah anak baik ibu hamil, serta disabilitas sebagai langkah mitigasi risiko.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, PT SHS sedang mengambil langkah konkrit untuk mengamankan aset Perusahaan di Komplek Pertani, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang saat ini masih dikuasai pihak ketiga.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan melindungi aset negara agar dapat dioptimalkan untuk pengembangan bisnis dan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pangan.

Saat ini rumah dinas SHS masih dihuni oleh para pensiunan bahkan disewakan.

Namun sesuai aturan Perusahaan, penempatan rumah dinas hanya berlaku selama pegawai menjabat pekerjaan.

Jika sudah tidak lagi menjabat sebagai pegawai maka diwajibkan mengosongkan rumah dinas paling lambat tiga bulan setelah pegawai berhenti.

Diketahui, PT SHS saat ini merupakan Perusahaan BUMN yang di merger dengan PT Pertani sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (persero) PT Pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (persero) PT Sang Hyang Seri.

Artikel ini telah terbit di https://www.kabarbumn.com/rilis-bumn/114895887/audiensi-dengan-kpai-pt-sang-hyang-seri-komitmen-lindungi-hak-anak-dalam-optimalisasi-aset-negara?page=2

Sumberwww.kabarbumn.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm