SONORABANGKA.ID - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Herman Suhadi bersama pansus Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bangka Belitung kunjungan kerja ke Direktorat Penataan Ruang Kementrian ATR/BPN RI, kunker diterima langsung oleh Dirjen Penataan Agraria Kementrian ATR/BPN RI, Dalu Agung Darmawan, Kamis (18/07/24).
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Herman Suhadi menyampaikan konflik agraria ini menjadi salah satu isu penting bagi Pemerintah Provinsi Kep. Babel khususnya bagi masyarakat, terlebih lagi saat ini DPRD Provinsi Kep. Babel sedang menyusun Ranperda RTRWP.
"Beberapa hari yang lalu masyarakat kami yang ada di Bangka Barat dan Belitung menyampaikan aspirasi kepada kami terkait penguasaan lahan oleh perusahaan HTI yang sampai hari ini pengelolaannya belum maksimal dan menginginkan lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat," ungkapnya.
Hal ini menurutnya adalah sebuah keinginan masyarakat yang harus segera diselesaikan, sehingga konflik agararia seperti ini tidak menjadi konflik yang berkembang dan menjadi warisan turun menurun kepada pemerintahan berikutnya.
Menanggapi hal tersebut Dirjen Penataan Agraria Kementrian ATR/BPN RI, Dalu Agung Darmawan menyampaikan sertifikat hak atas tanah adalah bukti kepemilikan yang sah dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah.
"Dalam hal ini ATR/BPN itu memastikan kepemilikan/penguasaan terhadap bidang tanah baik itu masyarakat, pemerintah ataupun investor," pungkasnya.