Ilustrasi ujian praktik SIM C1 dengan motor sport naked Hunter Scrambler 500(KOMPAS.com/CAROLUS DORI)
Ilustrasi ujian praktik SIM C1 dengan motor sport naked Hunter Scrambler 500(KOMPAS.com/CAROLUS DORI) ( KOMPAS.COM)

Apakah perlu Perpanjang SIM C Ketika Sudah Punya SIM C1?

3 Agustus 2024 20:25 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc, telah resmi diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri).

Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Tapi, untuk bisa mendapatkan SIM C1 perlu memiliki SIM C biasa selama 12 bulan atau satu tahun dan syarat usianya minimal 18 tahun.

Alasannya, SIM C syarat minimal usianya 17 tahun, maka 12 bulan setelah itu, baru bisa membuat SIM C1, artinya di usia 18 tahun.

Kemudian, kalau sudah memiliki SIM C1 maka SIM C bisa tidak diperpanjang apabila masa berlakunya sudah habis.

“Sudah punya SIM C1 tidak perlu perpanjang SIM C,” kata Kasubdit SIM Kombes Heru Sutopo kepada Kompas.com, Sabtu (3/8/2024).

Sementara, Kasi SIM Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham S. Sakti, mengatakan, SIM C dan SIM C1 memiliki peruntukkan yang berbeda,

“Untuk SIM C dan SIM C1 beda peruntukannya, SIM C untuk sepeda motor <250cc, SIM C1 250cc-500cc. Jadi tetap harus punya SIM C jika kendaraan yang digunakan di bawah 250cc,” kata Ilham kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2024).

Adapun beberapa syarat pembuatan SIM C1, yaitu:

  • Pemohon wajib memiliki SIM C terlebih dahulu selama satu tahun masa penerbitan
  • Pemohon SIM C1 minimal berusia 17 tahun, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter

Apabila pemohon sudah memenuhi persyaratan di atas, pemohon bisa langsung mengikuti ujian teori dan ujian praktik.

Sementara, tarif pembuatan SIM C1 sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif Penerimaan negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp Rp 100.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perlukah Perpanjang SIM C Ketika Sudah Punya SIM C1?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/03/100200815/perlukah-perpanjang-sim-c-ketika-sudah-punya-sim-c1-.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm