SONORABANGKA.ID - DPRD Provinsi Bangka Belitung menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan republik indonesia, atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2023.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Heryawandi mengatakan penyampaian rekomendasi dilakukan, untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK RI.
"Penting untuk menciptakan mekanisme pengendalian yang efektif, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Dengan demikian, akan tercipta sinergitas yang kondusif dalam pembenahan dan peningkatan kualitas pembinaan dan pengawasan yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, demi pencapaian visi dan misi Pemerintah Provinsi Bangka Belitung," ujar Heryawandi, Rabu (10/7/2024).
Lebih lanjut Pj Gubernur Bangka Belitung Safrizal mengatakan melalui rapat paripurna, diharapkan berkontribusi secara aktif dalam memberikan masukan dan saran yang konstruktif terkait dengan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.
"Partisipasi semua pihak sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi yang diberikan, dapat diselesaikan dengan baik dan membawa dampak positif bagi pengelolaan keuangan daerah," ucap Safrizal.
Diketahui terdapat beberapa rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK RI, di Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2023.
Diantaranya, rekomendasi terkait temuan atas pengelolaan pendapatan pada LHP atas laporan keuangan dan sistem pengendalian intern yang disampaikan oleh BPK RI.
Diantaranya penerimaan atas kegiatan penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi (assesment), pengelolaan penerimaan pemakaian kekayaan daerah dan tefa, pengajuan klaim bpjs kesehatan tahun 2023 terlambat dan tidak ditanggung oleh bpjs kesehatan atas temuan tersebut.
Rekomendasi terkait temuan atas pengelolaan belanja diantara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai ASN, pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana, belanja jasa tol pada badan penghubung, pembayaran bantuan iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (pbpu) dan bukan pekerja (bp) kelas 3, kekurangan volume atas paket pekerjaan belanja modal gedung, pemeliharaan gedung dan bangunan, pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi appraisal, pengelolaan belanja hibah.
"Kami telah menyampaikan surat teguran kepada masing-masing perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK RI. Kami menekankan bahwa tidak perlu menunggu hingga 60 hari kerja, tetapi sebaiknya segera ditindaklanjuti, baik untuk temuan yang bersifat administratif maupun yang menyangkut pengembalian kerugian. Saya ingatkan, agar benar-benar memperhatikan batas waktu penyelesaian tindak lanjut tersebut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Paripurna DPRD Babel Sampai Rekomendasi Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI