DPRD Babel Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tiga Ranperda Pemprov Babel
DPRD Babel Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tiga Ranperda Pemprov Babel ( DPRD Babel)

DPRD Babel Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tiga Ranperda Pemprov Babel

30 Agustus 2024 19:53 WIB

SONORABANGKA.ID - Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Herman Suhadi memimpin Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, menjadi peraturan daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Jum'at (30/08/24).

Tiga Ranperda Pemprov Babel tersebut yakni perda tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2024, perda fasilitas pengembangan desa wisata dan perda tentang badan usaha pelabuhan. 

Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Herman Suhadi mengatakan, Ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2024, telah disampaikan Pemprov Babel pada paripurna 21 Agustus 2024 lalu. 

"Melalui mekanisme yang di atur dalam tata tertib DPRD, Ranperda ini telah di bahas secara seksama dan mendalam, dimulai dari tingkat komisi komisi bersama mitra terkait, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat badan anggaran DPRD bersama tim anggaran Pemprov Babel," ujarnya.

Lebih lanjut untuk Ranperda fasilitasi pengembangan desa wisata serta Ranperda  badan usaha pelabuhan juga telah disampaikan Pemprov Babel, pada rapat paripurna 18 Maret 2024 yang lalu.

" Kedua Ranperda telah dibahas, dikaji dan disempurnakan dalam rapat-rapat panitia khusus bersama mitra-mitra terkait. Sehingga pada hari ini Ranperda tersebut, dapat dihantarkan untuk diputuskan bersama dalam paripurna DPRD Babel pada hari ini,' ungkapnya.

Terkait Ranperda tentang fasilitasi pengembangan desa wisata dan Ranperda tentang badan usaha pelabuhan, mempedomani Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, dalam pasal 89 ayat (1) dan ayat (2).

"Bahwa tenggang waktu fasilitasi yang dilakukan Mendagri melalui dirjen otonomi daerah, paling lama 15 hari setelah rancangan perda di terima. Apabila tenggang waktu tersebut Mendagri tidak memberikan fasilitasi terhadap rancangan perda, akan dilanjutkan dengan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD," pungkasnya.

PenulisZulhaidir
EditorZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm