Fraksi Golkar DPRD Babel Setujui Tiga Ranperda Pemprov Babel
Fraksi Golkar DPRD Babel Setujui Tiga Ranperda Pemprov Babel ( DPRD Babel)

Fraksi Golkar DPRD Babel Setujui Tiga Ranperda Pemprov Babel

30 Agustus 2024 19:55 WIB

SONORABANGKA.ID - Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Afredy Efendi menyampaikan amanat dari Fraksi Golkar mengenai pandangan umum Fraksi Golkar dalam pengambilan keputusan terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, menjadi peraturan daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Jum'at (30/08/24).

Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Afredy Efendi menyampaikan pandangan umum Fraksi Golkar menyatakan menyetujui tiga Ranperda Pemprov Babel yakni perda tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2024, perda fasilitas pengembangan desa wisata dan perda tentang badan usaha pelabuhan, menjadi peraturan daerah Pemprov Babel.

"Dengan Ranperda tersebut menjadi peraturan daerah Pemprov Babel tentunya akan mendorong peningkatan perekonomian di berbagai sektor, salah satunya adalah di sektor pariwisata, yang di harapkan akan menjadi sektor alternatif unggulan di Provinsi Bangka Belitung," ujarnya.

Ia menambahkan, juga dengan adanya tiga perda tersebut maka Pemprov Babel akan mempunyai payung hukum untuk melaksanakan berbagai kebijakan perencanaan pembangunan di Provinsi Bangka Belitung.

"Tentunya dengan perda ini akan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, salah satunya di sektor investasi yang akan memberikan ruang positif terhadap Pemprov Babel dalam mengembangkan potensi investasi secara berkelanjutan," pungkasnya.

PenulisZulhaidir
EditorZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm