Ilustrasi membeli mobil bekas. (dok. Shutterstock)
Ilustrasi membeli mobil bekas. (dok. Shutterstock) ( KOMPAS.COM)

Jangan Lupa Untuk Minta Owner Manual Book saat Beli Mobil Bekas

31 Agustus 2024 20:42 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Buku panduan pemilik kendaraan atau owner manual book pasti disertakan setiap membeli mobil baru. Tapi, untuk mobil bekas belum tentu buku tersebut disertakan oleh penjual.

Padahal, keberadaan buku tersebut cukup membantu pengguna kendaraan, khususnya bagi orang awam terkait informasi perawatan, pengoperasian, dan sejenisnya.

Aji Dwi Nugroho, Foreman Aha Motor Yogyakarta, mengatakan, konsumen sebaiknya meminta buku panduan pemilik kendaraan saat membeli unit bekas, karena penting untuk dibaca.

“Buku tersebut menginformasikan catatan penting pada mobil, seperti waktu perawatan, spesifikasi olinya, selain itu juga ada kondisi tertentu membuat penggantian oli menjadi lebih dini, dan seterusnya,” ucap Aji kepada Kompas.com, Jumat (30/8/2024).

Selain perawatan, menurut Aji, buku tersebut juga memberikan informasi panduan berkendara yang benar sesuai dengan ketentuan masing-masing unit.

“Seperti bagaimana mengoperasikan tuas transmisi, mengganti ban cadangan dan sejenisnya, informasi tersebut cukup penting guna membuat mobil awet dan prima bila diikuti dengan baik dan benar,” ucap Aji.

Aji mengatakan dengan konsumen mengetahui kapan waktunya perawatan berkala, seperti apa tanda-tanda ada masalah pada mobil dan seperti apa tindakan antisipasinya, maka diharapkan kerusakan mobil bisa diminimalisasi.

Jadi, menurut Aji, penting agar konsumen tidak lupa meminta buku panduan kepemilikan kendaraan saat membeli mobil bekas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Lupa Minta Owner Manual Book saat Beli Mobil Bekas", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/31/090200815/jangan-lupa-minta-owner-manual-book-saat-beli-mobil-bekas.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm