SONORABANGKA.ID - Adalah BBM bersubsidi yakni Pertalite kabarnya akan dibatasi penjualannya. Hal ini merujuk ke revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Revisi ini bertujuan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan anggaran negara. Mengingat Pertalite sampai saat ini jadi BBM favorit masyarakat, melihat harganya yang relatif terjangkau.
Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pembatasan jenis kendaraan yang dapat menggunakan Pertalite. Sesuai dengan Pasal 3 (2) mengenai BBM Khusus Penugasan atau BBM Bersubsidi, kendaraan yang dilarang menggunakan Pertalite meliputi mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan motor dengan kapasitas mesin 150 cc ke atas.
Memang sampai saat ini, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral belum mengeluarkan daftar resmi motor atau mobil apa yang tidak bisa lagi diisi dengan Pertalite.
Pertamina juga masih dalam tahap mendorong masyarakat pengguna Pertalite untuk mendaftarkan kendaraannya untuk dapat kode QR. Tapi berlaku buat kendaraan roda empat saja, motor masih belum.
"QR Code Pertalite untuk kendaraan roda empat saja. Sejauh ini tidak ada rencana untuk motor," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, kepada Kompas.com, Senin (2/9/2024).
Tapi untuk antisipasi, setidaknya para pemilik motor yang kapasitas mesinnya di atas 150cc bisa mulai mempersiapkan diri. Jadi bila sudah berlaku, sudah tidak lagi mengantre di antrean BBM bersubsidi.
Berikut Kompas.com buat daftar motor yang tidak bisa lagi menggunakan BBM bersubsidi:
Honda
Vario 160