SonoraBangka.id - Rapat Paripurna yang diikuti oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Me Hoa bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (12/09/2024).
Rapat ini merupakan rapat paripurna terakhir anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah periode 2019 – 2024.
Agenda rapat kali ini diantaranya mendengarkan pendapat akhir fraksi terhadap Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bangka Tengah tahun 2024, mendengarkan pendapat akhir fraksi 6 raperda Kabupaten Bangka Tengah tahun 2024, serta pengambilan keputusan persetujuan bersama terhadap raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 sampai dengan 2045.
Disampaikan Me Hoa, pada pembahasan pertama, sebelum penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Bangka Tengah tahun 2024 sebagaimana diketahui bersama bupati dan DPRD Kabupaten Bangka Tengah, telah menandatangani nota kesepakatan tentang KUA dan PTAS Perubahan APBD Kabupaten Bangka Tengah tahun anggaran 2024.
“Kesepakatan tersebut adalah komitmen kedua unsur pemerintah daerah yang merupakan tahapan penting bagi proses penyusunan, pembahasan, persetujuan, serta penetapan nota keuangan dan raperda perubahan APBD. Sinkronisasi antara KUA dan Nota Keuangan Perubahan APBD sangat penting guna menjamin agar tercapainya tujuan pembangunan daerah termuat dalam perubahan APBD,” jelasnya.
Adapun struktur perubahan APBD Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2024 yang disampaikan oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, yakni target pendapatan daerah disetujui sebesar 956,1 miliar rupiah atau bertambah 3,10% dari target 927,3 miliar rupiah.
“Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan sebesar 1 triliun 32 miliar rupiah atau berkurang 0,58% dibandingkan dengan belanja daerah pada APBD murni sebesar 1 triliun 38 miliar rupiah,” ujar bupati.
Lebih lanjut, Algafry menyebutkan dalam laporannya, penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar 76,6 miliar rupiah, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sesuai Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, sedangkan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar 0 (nihil).
“Dari perhitungan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah tersebut, didapatkan pembiayaan netto sebesar 76,7 miliar rupiah yang seluruhnya digunakan untuk menutup defisit perubahan APBD tahun anggaran 2024,” ucapnya.
Seperti yang telah diketahui pada rapat paripurna beberapa waktu lalu, Bupati Bangka Tengah telah menyampaikan rancangan peraturan daerah Kabupaten Bangka Tengah. Serangkaian pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut telah dilaksanakan oleh tim panitia khusus legislatif bersama tim antar OPD Kabupaten Bangka Tengah.