BPJS Kesehatan Seseorang Mengalami Penangguhan Pembayaran
BPJS Kesehatan Seseorang Mengalami Penangguhan Pembayaran ( KOMPAS)

Mau Tahu? Ini Tips Mengatasi Penanguhan Pembayaran BPJS Kesehatan

18 September 2024 20:10 WIB

SonoraBangka.id - Apakah Anda memiliki masalah soal penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan? Jika iya maka artikel ini solusinya.

Sejatinya, penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan adalah pembayaran ditunda sepenuhnya ataupun sebagian dengan alasan keuangan.

Pada BPJS apabila peserta ditangguhkan masih bisa diatasi selama pengguna memenuhi persyaratan dan bersedia membayar tagihannya.

Perlu diketahui saat status yang muncul nonakitf maka kartu kalian tidak akan dapat dipakai.

Dilansir dari Grid Star, kita bisa melakukan pengecekan penangguhan BPJS Kesehatan melalui website resmi BPJS atau bisa juga melakukan pengecekan secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau sms dengan cara berikut ini: 

  • NIK(spasi)Nomor_KTP atau NOKA(spasi)Nomor_kartu_BPJS. Lalu kirim ke 087775500400

Lalu, bagaimana cara mengatasi penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan ini?

Tenang, bisa dengan melakukan pembayaran penangguhan di Indomaret atau Alfamart.

Berikut ini cara membayar penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan melalui gerai Indomaret atau Alfamart.

  1. Pergi ke Indomaret atau Alfamart
  2. Minta bayar BPJS semua anggota keluarga kepada kasir.
  3. Berikan nomor kartu BPJS.
  4. Bayarkan sesuai nominal yang disebutkan.
  5. Ketika selesai pembayaran kamu diberikan struk bukti.
  6. Kita juga bisa melakukan penangguhan pembayaran dengan menghubungi care center BPJS.
  7. Kita bisa menghubungi melalui telepon maupun chat lewat media sosial.

Selain itu, kita bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mengatasi penangguhan pembayaran BPJS.

Nah, untuk itu siapkan kartu BPJS dan KTP sebagai syaratnya, minta langsung kepada petugas ditempat untuk menangani masalah penangguhan.

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053840394/cara-mengatasi-penanguhan-pembayaran-bpjs-kesehatan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm