Ketua DPRD Abang Hertza Pimpin Paripurna Keputusan DPRD Terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2024
Ketua DPRD Abang Hertza Pimpin Paripurna Keputusan DPRD Terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2024 ( DPRD Pangkalpinang)

Ketua DPRD Abang Hertza Pimpin Paripurna Keputusan DPRD Terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2024

7 Oktober 2024 13:20 WIB

SONORABANGKA.ID - Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza memimpin Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan I Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang dalam rangka Keputusan DPRD Terhadap Nota Keuangan dan Raperda Pemkot Pangkalpinang Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Selasa (01/10/2024).

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menyampaikan seluruh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang sudah menyampaikan pendapat fraksinya dalam pembahasan terhadap nota keuangan dan
Raperda Pemkot Pangkalpinang tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

"Pada Rapat Paripurna hari ini, DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2024 dapat disetujui bersama sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Ia menambahkan, persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini telah memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 179 ayat (1), bahwa pengambilan keputusan mengenai Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

"Melalui persetujuan bersama ini merupakan bukti konkret dan komitmen bersama DPRD Pangkalpinang dengan Pemkot Pangkalpinang dalam persetujuan pengambilan keputusan mengenai Rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2924, yang dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi kemajuan dan perbaikan kehidupan masyarakat Kota Pangkalpinang," harapnya.

Rancangan Perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang telah disetujui bersama ini akan disampaikan kepada Gubernur paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan Raperda tentang perubahan APBD, untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda tentang perubahan APBD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2024.

PenulisZulhaidir
EditorZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm