Ilustrasi STNK dan BPKB. Berikut cara mengurus STNK hilang beserta syarat dan biayanya.(KOMPAS.com/SRI LESTARI)
Ilustrasi STNK dan BPKB. Berikut cara mengurus STNK hilang beserta syarat dan biayanya.(KOMPAS.com/SRI LESTARI) ( KOMPAS.COM)

Ini Untuk 4 Akibat Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

20 Oktober 2024 22:00 WIB

Saat membayar pajak kendaraan, pemilik sepeda motor juga akan membayar SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Manfaat dari SWDKLLJ adalah menjamin pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor mendapat santunan dari PT Jasa Raharja jika mengalami kecelakaan.

Jika pemilik kendaraan sampai telat bayar pajak, maka akan terancam tidak diberikan santunan dari PT Jasa Raharja.

Corporate Communication Jasa Raharja I Komang Gede Artha Negara mengatakan, pengendara atau pemilik kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan dapat mendapat santunan dari PT Jasa Raharja dengan menyertakan laporan dari kepolisian.

"Sampai saat ini pada prinsipnya untuk kasus kecelakaan PT Jasa Raharja masih tetap memberikan santunan, cuman dalam prosesnya nanti kita akan mengacu adanya laporan polisi," kata Komang, dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/10/2024).

"Nah, laporan polisi itu terbit asalkan pajak kendaraan harus dibayarkan," lanjutnya.

Sebagai informasi, nilai santunan kecelakaan yang diberikan PT Jasa Raharja bervariasi. Untuk kecelakaan di darat dan laut, biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.

Apabila korban meninggal dunia, maka keluarga korban berhak mendapat santunan senilai Rp 50 juta.

3. Data kendaraan dihapus

Pembayaran pajak untuk kendaraan dilakukan sekali setiap tahunnya, dan perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan sekali setiap lima tahun.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm