Ilustrasi pelecehan seksual, pelecehan seksual pada anak, pencabulan pada anak.
Ilustrasi pelecehan seksual, pelecehan seksual pada anak, pencabulan pada anak. ( (Shutterstock))

Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Panti Asuhan Tangerang, Ini Ancaman Hukumannya!

30 Oktober 2024 14:47 WIB

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menekankan bahwa penanganan terhadap korban harus dilakukan dengan baik, termasuk dalam proses hukumnya.

"Pentingnya kolaborasi antar-stakeholder untuk memastikan penanganan terhadap korban berjalan dengan baik dan proses hukumnya berjalan lancar. Kolaborasi yang kuat antara stakeholder diharapkan mampu membawa hasil yang optimal, baik dalam pemulihan korban maupun penindakan terhadap pelaku," ujar Nahar.

Menurut hasil identifikasi, Nahar menyebut terdapat delapan korban dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh pengasuh panti asuhan Darussalam An-Nur.

Dari delapan korban, lima di antaranya masih berusia anak-anak. 

Saat ini, para korban dan anak-anak yang terdampak sudah dipindahkan ke lokasi yang aman serta sedang dalam proses pemulihan.

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi pada Jumat, 25 Oktober 2024 bersama beberapa pihak seperti:

  • Polres Metro Tangerang Kota
  • Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Banten dan Kota Tangerang
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Anak (UPTD PPA) Provinsi Banten dan Kota Tangerang
  • Dinas Sosial Kota Tangerang

Rapat koordinasi ini juga dihadiri para pendamping dari unsur masyarakat yang turut berpartisipasi dalam penanganan kasus ini.

Pada prinsipnya, seluruh pihak sepakat untuk mengutamakan pemulihan bagi korban dan anak-anak yang terdampak dalam penanganan kasus ini.

Di antaranya melalui pemantauan dan pendampingan lanjutan, penguatan pengasuhan bagi keluarga, pemenuhan hak pendidikan anak, serta akses pada layanan rehabilitasi dan bantuan sosial sesuai kebutuhan.

Jerat Hukum Bagi Pelaku

Nahar menyampaikan para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pelaku mendapatkan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar dan dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena para tersangka pengasuh anak dan menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Selain itu, para pelaku juga diduga telah melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Tersangka diduga melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan serta masih ada satu pelaku DPO (Daftar Pencarian Orang) sementara dua pelaku lainnya sudah diamankan oleh Polres Metro Tangerang.

Nah, jika kamu menemukan anak-anak atau perempuan di sekitarmu menjadi korban menjadi korban kekerasan seksual, jangan takut untuk segera melapor ke pihak berwajib.

Artikel ini telah terbit di https://www.parapuan.co/read/534172972/kekerasan-seksual-pada-anak-di-panti-asuhan-tangerang-ini-ancaman-hukumannya?page=all

SumberPerempuan.co
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm