Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?(Stanly)
Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?(Stanly) ( KOMPAS.COM)

Ini Untuk Samsat yang Mulai Menerapkan Cek Fisik Kendaraan secara Elektronik

31 Oktober 2024 21:50 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Layanan cek fisik kendaraan secara elektronik bakal mempercepat proses registrasi kendaraan saat mengganti pelat 5 tahunan.

Sebab, proses registrasi kendaraan yang awalnya dilakukan secara gesek manual, menjadi lebih cepat berkat adanya teknologi digital.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, layanan cek fisik elektronik mulai diterapkan di Indonesia.

“Ini sudah diterapkan di Bandung, di satu Samsat, ini sebagai pilot project juga,” ujar Aan di Tangerang, Rabu (30/10/2024).

“Setelah itu kalau hasil kajian kami itu lebih efektif, efisien, kami akan menggunakan itu. Kan ini pelaksanaannya bertahap, karena itu kan mahal untuk alat cek fisik yang menggunakan IT ini,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, cek fisik elektronik sudah dilakukan di beberapa Polres dan Polda.

Selain mempersingkat proses pengurusan STNK serta BPKB, cek fisik elektronik membuat ruang penyimpanan di Samsat makin efisien.

“Selain itu ke depan arsip kita kan sudah arsip digital namanya, sudah tidak pakai gudang arsip. Nanti saya ubah semuanya jadi arsip digital,” ucap Yusri, kepada Kompas.com (27/10/2024).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Samsat yang Mulai Menerapkan Cek Fisik Kendaraan secara Elektronik", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/31/081200515/ini-samsat-yang-mulai-menerapkan-cek-fisik-kendaraan-secara-elektronik.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm