Rapat Penguatan Kelembagaan: Publikasi Hasil Rekrutmen Pengawas Ad-Hoc se- Provinsi Kep. Babel, Selasa (5/11/2024).
Rapat Penguatan Kelembagaan: Publikasi Hasil Rekrutmen Pengawas Ad-Hoc se- Provinsi Kep. Babel, Selasa (5/11/2024). ( Sonorabangka.id/ Yudi)

Bawaslu Babel Publikasikan Hasil Rekrutmen Pengawas TPS, Banyak Diminati Perempuan

5 November 2024 16:30 WIB

SONORABANGKA.ID - Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar kegiatan Rapat Penguatan Kelembagaan: Publikasi Hasil Rekrutmen Pengawas Ad-Hoc se- Provinsi Kep. Babel, Selasa (5/11/2024).

Dalam kesempatan itu, Anggota Bawaslu Babel, Jafri menyebut pada proses perekrutan Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada serentak Tahun 2024 di Bangka Belitung cenderung diminati perempuan.

"Pelamar perempuan mencapai 54% sehingga dalam penerimaan PTPS, kuota perempuan 30% mudah terpenuhi," ujar Jafri kepada awak media.

Ia mengatakan dari 4.314 pelamar itu, pelamar perempuan lebih dari 54%, dari total yang diterima ada 2.197 sehingga kuota perempuan sesuai amanah Undang-undang 30% itu terpenuhi.

"Dan keberadaan perempuan sebagai PTPS sangat ideal," tambah Sahirin.

Jafri juga memastikan 2.197 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang sudah di rekrut tidak terindikasi anggota atau pengurus partai politik (Parpol).

"Tapi, jika ada informasi terkait hal tersebut, tolong masyarakat dan rekan media cepat melaporkan agar kita coret dan lakukan proses pergantian karena ini soal integritas mereka," tuturnya.

Penerimaan PTPS sudah melewati proses rekruitmen dari 9 september sampai 3 november kemarin sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2019 yang persyaratan dan ketentuannya sama dengan Panwascam Kabupaten maupun Provinsi dan RI.

PTPS akan melaksanakan pengawasan pungut hitung sesuai fungsi pencegahan dan berhak memberi saran atau perbaikan jika ada kesalahan atau pelanggaran saat proses pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada serentak 27 November mendatang.

"Tugas mereka 23 hari sebelum hari H pemungutan penghitungan suara dan 7 hari setelah hari H proses tersebut sesuai fungsi pencegahan," ujarnya.

Selain itu, tugas PTPS juga mengawasi kelancaran distribusi logistik sejak H-2 hari pemungutan dan penghitungan suara dan mengawasi pembentukan TPS jika ada kemungkinan TPS berdiri dekat dari rumah salah satu peserta pilkada atau pengurus partai politik.

"PTPS juga bertugas mengawal dan mengawasi distribusi logistik jiga pembentukan TPS agar tidak berdekatan dengan rumah pasangan calon peserta Pilkada. Jika ada dugaan pelanggaran seperri money politik, PTPS wajib melaporkan itu," pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm