Anggota Bawaslu Babel, Novrian Saputra
Anggota Bawaslu Babel, Novrian Saputra ( Sonorabangka.id/ Yudi)

Bawaslu Babel Paparkan Hasil Pengawasan Selama Masa Kampanye, Ada 9 Dugaan Pelanggaran

6 November 2024 19:35 WIB

SONORABANGKA.ID - Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaksanakan Rapat Penguatan Kelembagaan: Publikasi Hasil Pengawasan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Babel, Rabu (6/11/2024).

Dalam kesempatan itu, Bawaslu Babel memaparkan sejumlah hasil pengawasan pelaksanaan kampanye selama 43 hari pada Pilkada 2024 di Bangka Belitung.

Anggota Komisioner Bawaslu Babel, Novrian Saputra mengungkapkan, selama 43 hari masa kampanye, ada 832 pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Babel baik di pelaksanaan pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Bupati (Pilbup) dan pemilihan Walikota (Pilwako).

"Untuk pilgub ada 145, pilbup dan pilwako 687 dan wilayah paling banyak pelaksanaan kampanye itu kabupaten Bangka Barat (Babar) 220 dan paling sedikit di kabupaten Bangka hanya 23," terang Novrian.

Ia mengatakan, untuk kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon), dalam bentuk kegiatan lain ada 7, kegiatan bukan kampanye dalam artian kegiatan internal partai juga kegiatan berupa baksos atau kesehatan tatap muka langsung dan berdialog 772 dan pertemuan terbatas ada 38.

"Pertemuan tatap muka atau dialog yang menjadi hal paling banyak dilakukan paslon karena ini menjadi sarana efektif untuk berkomunikasi antar paslon dengan masyarakat," tuturnya.

Sedangkan upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Babel ada 455, baik dengan himbauan tulisan maupun lisan dan himbauan-himbauan ini terus dilakukan apalagi terlibat potensi pidana seperti keterlibatan anak.

"Dan yang paling banyak dilakukan itu di Bangka Barat, di Pangkalpinang juga ada 7," ungkapnya.

Menurutnya, untuk dugaan pelanggaran ada 2, saat kampanye dan di luar pelaksanaan kampanye yang terjadi saat paslon melaksanakan kampanye.

"Untuk dugaan pelanggaran saat kampanye hasilnya nihil, namun untuk di luar pelaksanaan kampanye, dugaan pelanggaran ada 9, di kota Pangkalpinang ada 5, di kabupaten Bangka 1, Belitung Timur 2 dan Belitung 1" ungkapnya.

"Ini jadi domain kawan-kawan di kabupaten kota karena dugaan pelanggaran ini dapat berupa laporan maupun temuan dimana hasilnya setelah proses kajian 2 hari dari kabupaten kota, hasilnya disampaikan ke Bawaslu provinsi," imbuhnya.

Sedangkan untuk jenis dugaan-dugaan pelanggaran, dimulai dari netralitas anggota PPK dan PPS, kampanye hitam atau black campaign, ASN, APK yang melebihi jumlah, dugaan kampanye oleh pihak-pihak yang dilarang dan dugaan permulaan berkaitan dengan money politik.

"Data itu berasal dari kawan-kawan di 7 kabupaten kota. Namun kita harap di beberapa hari tersisa kampanye ini tetap berjalan kondusif, seperti kita menilai kampanye pilgub selama ini berjalan kondusif meski ada riak-riak kecil, namun konstruksi di wilayah Babel belum ada karena itulah hasil komunikasi kami dengan KPU dan kepolisian berkaitan dengan pemantau STTP saat mereka mengeluarkan STTP selalu berkoordinasi dengan kami dan hasil dari STTP juga langsung kami turunkan ke jajaran kami," pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm