2. surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas
Kemudian, Ris mengatakan, pada Perpol No 7 Tahun 2021 Pasal 61 Ayat 2, yang berbunyi:
Pengesahan STNK secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. STNK; dan
4. TBPKP
Meskipun dalam beberapa kasus identitas seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa menggantikan KTP, namun untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor KTP tetap menjadi syarat utama yang harus dipenuhi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah KTP Bisa Diganti SIM Saat Bayar Pajak Kendaraan?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/10/084100515/apakah-ktp-bisa-diganti-sim-saat-bayar-pajak-kendaraan-.