Rapat penguatan kelembagaan publikasi indeks kerawanan pemilu 2024 di kantor Bawaslu Babel, Rabu (20/11/2024).
Rapat penguatan kelembagaan publikasi indeks kerawanan pemilu 2024 di kantor Bawaslu Babel, Rabu (20/11/2024). ( Sonorabangka.id/ Yudi)

Bawaslu Babel Paparkan Hasil Pemetaan TPS Rawan pada Pemilu 2024

21 November 2024 15:13 WIB

SONORABANGKA.ID - Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memetakan adanya
potensi sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang rawan pada Pilkada Serantak 2024 di Babel.

Hal ini dilakukan guna mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024 nanti.

“Hasilnya, terdapat 9 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 9 indikator yang banyak terjadi, dan 6 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi,” ungkap Anggota Bawaslu Babel, Sahirin dalam Rapat Penguatan Kelembagaan Publikasi Indeks Kerawanan Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Babel, Rabu (20/11/2024).

Sahirin menuturkan Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 27 indikator, diambil dari sedikitnya 374 (95 %) dari 393 kelurahan/desa di 7 Kabupaten/Kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.

“Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada tanggal10 sampai dengan 15 November 2024, Variabel pengguna hak pilih mencakup TPS dengan pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, pemilih pindahan (DPTb), potensi pemilih yang tidak terdaftar (Potensi DPK),
penyelenggara pemilihan yang memilih di luar domisili, pemilih disabilitas, penggunaan sistem Noken yang tidak sesuai, serta riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU),”ungkapnya.

Lebih lanjut Sahirin menuturkan pada variabel keamanan, fokusnya adalah TPS yang memiliki riwayat kekerasan, intimidasi terhadap penyelenggara, dan penolakan penyelenggaraan pemungutan suara. Variabel politik uang berfokus pada TPS dengan riwayat pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan kampanye.

“Variabel politisasi SARA mengamati TPS yang memiliki riwayat praktik menghina atau menghasut terkait isu agama, suku, ras, dan golongan. Variabel netralitas mencakup TPS dengan petugas KPPS yang berkampanye atau tindakan ASN, TNI/Polri, atau perangkat desa yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,”jelasnya.

Kemudian di katakan Sahirin bahwa Variabel logistik mencakup TPS dengan riwayat kerusakan logistik, kekurangan atau kelebihan logistik, serta keterlambatan distribusi logistik.

“Variabel lokasi TPS mengamati TPS yang sulit dijangkau, berada di wilayah rawan konflik atau bencana, serta TPS yang dekat dengan lembaga pendidikan, wilayah kerja, rumah pasangan calon, atau posko tim kampanye.Terakhir, variabel jaringan internet dan aliran listrik mencakup TPS yang memiliki kendala jaringan,”pungkasnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm