Pemkab Bangka Tengah Teken PKS dengan BNI
Pemkab Bangka Tengah Teken PKS dengan BNI ( Diskominfosta Bangka Tengah)

Pemkab Bangka Tengah Teken PKS dengan BNI Demi Kemudahan Pembayaran Pajak

22 November 2024 09:54 WIB

SonoraBangka.id - Hingga saat ini, sektor pajak terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

Bahkan untuk semakin mendorong kemudahan dalam pembayaran pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Bateng kembali menjalin kesepakatan kerja sama dengan perbankan yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang (KC) Pangkalpinang – Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koba.

Penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan di Kantor BNI KC Pangkalpinang, Kamis (21/11/2024) ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan oleh Era Susanto selaku Plt. Bupati Bangka Tengah (Bateng) bersama Aisyah Sisylia selaku Kepala BPPRD Bateng dengan R. Wahyu Bintoro selaku Pimpinan Cabang PT BNI KC Pangkalpinang serta disaksikan oleh Zamzami selaku Regional CEO – Regional Office 03 BNI.

Plt. Bupati Bateng meyakini BNI KC Pangkalpinang – KCP Koba mampu menjadi mitra yang bisa diandalkan dalam mendukung terciptanya tertib pembayaran pajak di Bangka Tengah.

"Hari ini Pemkab Bangka Tengah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama penerimaan pembayaran pajak daerah dengan BNI Kantor Cabang Pangkalpinang - KCP Koba untuk terus mendukung layanan publik yang berkualitas," terang Era.

Ia mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Bateng sudah mengeluarkan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah agar memudahkan pelayanan pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Pajak ini penting bagi pembangunan daerah, jika pembangunan baik, maka kesejahteraan masyarakat akan meningkat, sehingga untuk mewujudkan hal tersebut, daerah harus mandiri secara finansial, yang bisa dilakukan melalui penerimaan pajak yang optimal," tuturnya.

Lebih lanjut, Era menyebutkan kemudahan dalam pembayaran pajak akan sangat berpengaruh pada penerimaan pendapatan daerah. Ia menambahkan Pemerintah Kabupaten Bateng terus memperluas dan mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak daerah.

"Kita harapkan layanan pembayaran pajak dengan segala fasilitas yang disediakan pihak bank baik itu secara digital maupun nondigital, dapat memudahkan masyarakat Bangka Tengah dalam membayar pajak dan kita dapat mengoptimalisasi pendapatan daerah lewat pajak," harapnya.

Sementara itu, Zamzami selaku Regional CEO – Regional Office 03 BNI mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bateng yang melakukan kerja sama dengan BNI. Ia juga menyampaikan BNI sebagai salah satu bank BUMN terus berinovasi dan berupaya agar bisa melayani kebutuhan masyarakat terhadap jasa-jasa perbankan.

"Kita juga berusaha menjembatani kebutuhan perusahaan dan pemerintah melalui terobosan-terobosan, apalagi BNI adalah bank pertama yang lahir setelah Indonesia merdeka pada 1946," kata Zamzani.

Ia berharap melalui kerja sama ini juga sektor penerimaan pajak dapat optimal dan masyarakat Bangka Tengah dapat terbantu dengan kemudahan yang diberikan oleh BNI.

"Kami dari BNI mengucapkan terima kasih atas kerja samanya dan kita harapkan masyarakat dapat semakin terbantu dengan kemudahan yang ada. Ke depan kami juga siap untuk semakin bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam memajukan daerah karena ini juga bagian dari visi kami BNI sebagai salah satu BUMN," tutur Zamzami.

Sementara itu, turut hadir Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Setdakab Bateng, Pgs Area Head – Regional Office 03 BNI, Branch Business Manager – KCP Pangkalpinang, Sub Branch Manager – KCP Koba, Kabag Pemerintahan Setdakab Bateng, Kabag Perencanan dan Keuangan Setdakab Bateng, serta Kabag Prokopim Setdakab Bateng.

Artikel ini telah terbit di https://bangkatengahkab.go.id/berita/detail/kominfo/berikan-kemudahan-pembayaran-pajak-pemkab-bangka-tengah-teken-pks-dengan-bni

Sumberbangkatengahkab.go.id
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm