Ilustrasi STNK. STNK mati 2 tahun, polisi bisa hapus data kendaraan bermotor.(DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed)
Ilustrasi STNK. STNK mati 2 tahun, polisi bisa hapus data kendaraan bermotor.(DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed) ( KOMPAS.COM)

STNK Mati 2 Tahun Bisa Membuat Data Kendaraan Untuk Dihapus

29 November 2024 19:10 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Bagi pemilik kendaraan wajib membayar pajak untuk keperluan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atau regident ranmor.

Apabila, tidak membayar pajak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga mati selama dua tahun, maka kepolisian bisa menghapus data kendaraan bermotor tersebut.

Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak atau tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun akan dihapus datanya.

“Pemerintah dalam hal ini Polri sudah beberapa kali mewacanakan program penghapusan ranmor dari daftar regident bagi pemilik ranmor yang sekurang-kurangnya dua tahun tidak melakukan registrasi ulang setelah habis masa berlaku STNK,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (28/11/2024).

Budiyanto juga mengatakan, ada jutaan kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau melakukan pengesahan yang wajib dilakukan setiap tahun bersamaan dengan kewajiban membayar pajak.

Selain itu, Budiyanto juga mengatakan melakukan hal tersebut telah tertuang dalam Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009.

“Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan TNKB berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintai pengesahan setiap tahun,” ucapnya.

Dia juga menjelaskan, latar belakang Kepolisian menghapus kendaraan bermotor dari daftar regident dilatar belakangi oleh beberapa hal.

“Satu, besarnya jumlah ranmor yang tidak melakukan pengesahan, dua kurangnya disiplin masyarakat membayar pajak kendaraan, dan terakhir untuk mendorong masyarakat untuk beramai-ramai melakukan pengesahan ranmor,” ucapnya.

Program ini beberapa kali telah diwacanakan, tapi belum mampu mendorong masyarakat untuk melakukan kewajibannya.

“Perlu ada ketegasan dan komitmen kuat dari pemerintah dalam hal ini Polri untuk melakukan program tersebut, jangan sampai terkesan atau dinilai oleh masyarakat sebagai gertakan tidak serius,” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "STNK Mati 2 Tahun Bisa Membuat Data Kendaraan Dihapus", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/29/111200915/stnk-mati-2-tahun-bisa-membuat-data-kendaraan-dihapus.


SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm