Ilustrasi SIM C. Biaya perpanjang SIM berbeda-beda termasuk biaya perpanjang SIM C dan biaya perpanjang SIM A.(KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu)
Ilustrasi SIM C. Biaya perpanjang SIM berbeda-beda termasuk biaya perpanjang SIM C dan biaya perpanjang SIM A.(KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu) ( KOMPAS.COM)

Sekian Tarif Resmi Untuk Perpanjangan SIM C per Desember 2024

3 Desember 2024 18:56 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi salah satu dokumen wajib yang dimiliki pengendara kendaraan roda dua. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas pengemudi, dan bukti kompetensi seseorang saat membawa sepeda motor.

Selain itu, dokumen ini perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali sebelum masa berlakunya hampir habis.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Pada aturan tersebut dijelaskan jika perpanjang SIM lewat dari masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru, sehingga penting untuk sesekali mengecek masa berlakunya.

Sementara, untuk tarif perpanjang SIM C sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya resmi perpanjang SIM C, yaitu sebesar Rp 75.000 dan belum termasuk dengan biaya lainnya, seperti tes psikolog serta tes RIKKES jasmani. 

Untuk syarat perpanjang SIM C, pemohon perlu menyiapkan KTP dan fotokopi, SIM lama yang masa berlakunya hampir habis, serta bukti cek kesehatan.

Apabila pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, dapat dikenakan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekian Tarif Resmi Perpanjangan SIM C per Desember 2024", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/03/101200915/sekian-tarif-resmi-perpanjangan-sim-c-per-desember-2024.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm