Ilustrasi upah minimum provinsi atau UMP 2025. Provinsi yang sudah menetapkan UMP 2025.(SHUTTERSTOCK/DEVMOGRAPH)
Ilustrasi upah minimum provinsi atau UMP 2025. Provinsi yang sudah menetapkan UMP 2025.(SHUTTERSTOCK/DEVMOGRAPH) ( KOMPAS.COM)

UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Peluang Untuk Penjualan Motor Meningkat

12 Desember 2024 19:22 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Besaran upah minimum provinsi (UMP) pada 2025 resmi ditetapkan naik 6,5 persen. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Ketika UMP mengalami kenaikan, daya beli masyarakat, khususnya para pekerja, juga cenderung meningkat. Hal ini membuka peluang bagi mereka untuk lebih mudah membeli barang-barang konsumsi, termasuk sepeda motor.

Sebab, kenaikan UMP memberikan lebih banyak ruang bagi pekerja untuk menabung atau melakukan cicilan dalam membeli motor.

Oleh karena itu, meningkatnya pendapatan sering kali berbanding lurus dengan tingginya minat masyarakat untuk membeli kendaraan.

Menanggapi hal ini, Executive Vice President Director PT Astra Honda Motor (AHM) Thomas Wijaya, mengatakan, kenaikan UMP menjadi stimulus positif buat konsumen.

“Pemerintah sudah menentukan UMP naik 6,5 persen itu sudah mempertimbangkan banyak hal, sudah semakin komprehensif. Nah yang penting buat kami di industri, dengan kenaikan itu tetap ada peluang,” ujar Thomas di Cikarang, belum lama ini.

Ia menambahkan, selain menaikkan UMP, pemerintah juga harus punya strategi agar ekonomi tetap tumbuh serta mendorong kemampuan konsumen untuk melakukan transaksi.

“Berarti pendapatan masyarakat juga meningkat, tapi harapannya juga, tolong dijaga daya belinya,” ucap Thomas.

“Karena pemerintah akan banyak faktor yang dia lihat. Ya, kita enggak mau mengusulkan sesuatu. Intinya bagaimana insentif itu bisa mendorong ekonomi dan meningkatkan daya beli,” kata dia.

Untuk diketahui, dari 19 daerah yang telah menetapkan UMP 2025, DKI Jakarta rupanya menjadi provinsi dengan kenaikan tertinggi dibandingkan provinsi lain.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan penetapan UMP tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761. Jumlah tersebut naik 6,5 persen dari besaran upah tahun sebelumnya.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya telah menetapkan besaran UMP 2025 sesuai aturan yang berlaku.

"Saya telah menandatangani Keputusan Gubernur DKI Jakarta perihal UMP tahun 2025 dari hasil rapat yang membahas formula kenaikan upah yang tertuang di dalam Permenaker," ujar Teguh, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2024).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Peluang Penjualan Motor Meningkat", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/12/072200215/ump-2025-naik-6-5-persen-peluang-penjualan-motor-meningkat.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm