SONORABANGKA.ID - Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Herzha memimpin Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Pangkalpinang dalam rangka memaparan Rancangan Peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang Tahun 2025 - 2045, di Ruang Rapat Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (02/01/25).
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza mengatakan hari ini kita mengadakan rapat gabungan dengan komisi DPRD Kota Pangkalpinang dalam hal paparan tentang RTRW, sehingga DPRD dapat mengetahui akan kemana arah pembangunan kota Pangkalpinang dan akan seperti apa wilayah Pangkalpinang melalui RTRW ini, seperti dimana saja wilayah pemukiman, dimana saja wilayah sentra bisnis dan dimana saja wilayah industri dan lain sebagainya.
“Termasuk semua hal yang berkaitan dengan RTRW tersebut termasuk wilayah sungai dan segala macam itu akan diatur di dalam RTRW ini," ujarnya.
Ia menambahkan, raperda RTRW ini adalah sebuah dokumen yang melakukan penataan bagi Kota dan Wilayah, dan ini merupakan perintah dari Pemerintah Pusat untuk mensinkronkan antara RTRW Kabupaten, Kota, Provinsi dan Pemerintah Pusat.
"Jadi ini adalah regulasi yang harus kita selesaikan, karena harus kita raperdakan RTRW ini yang selanjutnya akan disampaikan ke pihak Provinsi dan Pemerintah Pusat," pungkasnya.