SONORABANGKA.ID - Pj Walikota Pangkalpinang, Budi Utama meresmikan Gedung Mal Pelayanan Publik Kota Pangkalpinang yang bertempat di Gedung Destar Point Kota Pangkalpinang. Senin (06/01/25).
Pj Walikota Pangkalpinang, Budi Utama menyampaikan
Mal pelayanan publik ini bisa melayani pelayanan publik administrasi kependudukan, pembayaran PDAM, pembayaran PLN, pembayaran pajak bumi dan bangunan juga masyarakat bisa memperpanjang masa berlaku STNK Motor di Mal pelayanan Publik Kota Pangkalpinang.
"Dengan sudah diresmikannya Mal Pelayanan Publik ini maka masyarakat tidak perlu repot repot lagi bilamana mau mengurus administrasi kependudukan karena di sini sudah ada stand Disdukcapil Pagkalpinang yang siap melayani masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, nantinya setiap OPD Pemkot Pangkalpinang yang melayani pelayanan publik masyarakat akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa sekarang pelayanan publik bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik Kota Pangkalpinang.
"Mal pelayanan pubkik ini juga bisa melayani perijinan usaha di kota pangkalpinang, jadi bilamana ada pelaku usaha yang mau mendaftarkan usahanya untuk ijin usaha bisa langsung ke Mal Pelayanan Publik Kota Pangkalpinang," pungkasnya.