Polresta Pangkalpinang Gelar Konpers Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat dan Narkoba
Polresta Pangkalpinang Gelar Konpers Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat dan Narkoba ( Zul Sonora)

Polresta Pangkalpinang Gelar Konpers Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat dan Narkoba

9 Januari 2025 18:15 WIB

SONORABANGKA.ID - Polresta Pangkalpinang gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat dan Narkoba, di Ruang Aula Polresta Pangkalpinang, Kamis  (09/01/2025).

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto mengatakan hari ini kita menggelar Konpers terkait pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis Ganja sebanyak 14 kilogram.

“Tersangka merupakan warga Pangkalpinang  berinisial IF (29) merupakan Bandar Narkotika jenis Ganja dan tersangka juga merupakan Residivis kasus yang sama,” ucap Kombes Pol Gatot.

Kombes Pol Gatot juga menjelaskan kronologis kejadian dimana pada hari kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Air Kepala Tujuh.

“Selanjutnya diamankan tersangka dan ditemukan dua (2)  bungkus narkotika jenis ganja,” ungkapnya.

Kemudian dilakukan pengembangan ditemukan dua (2) buah tas besar yang berisikan empat belas (14) paket ukuran besar narkotika jenis ganja yang disaksikan ketua RT setempat.

Ia menyebut motif tersangka mengedarkan dan menjual narkotika jenis ganja dikarenakan mendapat upah sebesar Rp. 1 juta/kilogram.

Tersangka mendapatkan ganja dari luar daerah (Medan) dengan melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Babel.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika sebagai pengedar atau penjual dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Atau pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai pemilik penginapan atau menguasai dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

PenulisZulhaidir
EditorZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm