SonoraBangka.ID - Media Sosial TikTok kembali aktif untuk pengguna di Amerika Serikat hanya beberapa jam setelah sempat ditutup akibat putusan Mahkamah Agung.
Platform ini sebelumnya dinyatakan berhenti beroperasi pada Sabtu, 18 Januari 2025 setelah batas waktu yang ditetapkan pengadilan, yang mewajibkan TikTok dijual kepada pemilik Amerika atau mengatasi masalah keamanan nasional yang diidentifikasi Kongres.
Pesan penghentian operasi yang muncul bagi pengguna berbunyi, “Maaf, TikTok tidak tersedia saat ini. Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS. Sayangnya, itu berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk saat ini.”
Namun, keputusan Presiden Terpilih Donald Trump untuk menunda pemberlakuan larangan selama 90 hari setelah pelantikannya pada Senin (20 Januari) membuat TikTok dapat kembali diakses.
Pada Minggu, 19 Januari 2025 sekitar tengah hari waktu Amerika, layanan TikTok diaktifkan kembali untuk lebih dari 170 juta pengguna Amerika.
Dalam pernyataan resminya, TikTok menyampaikan rasa terima kasih kepada Donald Trump atas keputusannya.
"Kami berterima kasih kepada Presiden Donald Trump karena telah memberikan kejelasan dan jaminan yang diperlukan kepada penyedia layanan kami bahwa mereka tidak akan menghadapi hukuman karena menyediakan TikTok bagi lebih dari 170 juta orang Amerika dan memungkinkan lebih dari 7 juta usaha kecil untuk berkembang," tulis pernyataan aplikasi TikTok.
TikTok juga menyebut langkah ini sebagai kemenangan kebebasan berekspresi.
"Ini adalah pendirian yang kuat untuk Amandemen Pertama dan menentang penyensoran yang sewenang-wenang. Kami akan bekerja sama dengan Presiden Donald Trump untuk solusi jangka panjang yang membuat TikTok tetap berada di Amerika Serikat," tambah mereka.
Masa depan TikTok sebelumnya dipertanyakan setelah perusahaan induknya di Tiongkok, ByteDance, setelah kalah dalam upaya banding terhadap undang-undang yang mengupayakan larangan platform tersebut di AS.