SONORABANGKA.ID - Adalah Pemeriksaan kendaraan yang dilakukan petugas kepolisian di jalan raya kerap membuat pengendara khawatir jika ditilang.
Dalam beberapa kasus, pengendara yang lupa membawa SIM dan STNK menunjukkan dokumen dalam bentuk fotokopi dengan harapan tidak ditilang polisi.
Ada yang beranggapan, fotokopi SIM dan STNK bisa menjadi bukti legalitas berkendara selama masa berlaku izin mengemudi tidak habis dan pajak kendaraan rutin dibayar.
Terkait hal itu, bisakah pengendara menunjukkan SIM dan STNK agar tidak ditilang?
Bisakah menunjukkan SIM dan STNK agar tidak ditilang?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, Kompol Satrio mengatakan, pengendara wajib membawa SIM dan STNK secara fisik saat berkendara.
Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sudah diatur dalam Pasal 106 ayat (5) (UU Nomor 22 Tahun 2009), ujar Satrio kepada Kompas.com, Rabu (22/1/2025).
“Artinya, tidak disarankan untuk menunjukkan file atau fotokopi SIM atau STNK, sebaiknya dokumen SIM dan STNK selalu dibawa saat mengendarai kendaraan di jalan,” tambahnya.
Satrio menjelaskan, dokumen fisik diperlukan saat pemeriksaan kendaraan sebagai cara untuk meyakinkan polisi dalam rangka mencegah pemalsuan identitas SIM dan STNK pada kendaraan terkait.