ilustrasi e-ktp.(Kompas.com/Retia Kartika Dewi)
ilustrasi e-ktp.(Kompas.com/Retia Kartika Dewi) ( KOMPAS.COM)

Cara Mengurus KTP Hilang 2025, Apakah Perlu Surat Keterangan Polisi?

30 Januari 2025 19:00 WIB

SONORABANGKA.ID - Merupakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun dan/atau sudah menikah.

Kalau KTP hilang, masyarakat bisa mengajukan penerbitan ulang di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di dalam atau luar domisili.

Pengurusan KTP hilang sebaiknya segera dilakukan karena dokumen ini masih diperlukan ketika boarding kereta, pesawat, pemesanan tiket bus, dan check in hotel.

KTP juga dibutuhkan untuk pengambilan bantuan sosial (bansos), menggunakan hak pilih saat pemilihan umum (pemilu), termasuk mengurus perbankan.

Bagi masyarakat yang kehilangan KTP dan ingin segera mengurusnya, simak syarat dan caranya berikut ini.

Syarat mengurus KTP hilang 2025

Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil sudah menetapkan dokumen apa saja yang menjadi syarat mengurus KTP hilang.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor: 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk, dan Pencatatan Sipil.

Dokumen yang dibutuhkan saat mengurus KTP hilang adalah:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian sebagai bukti bahwa KTP benar-benar hilang dan perlu diganti
  • Formulir F-1.02 (formulir pendaftaran peristiwa kependudukan yang digunakan untuk mengajukan permohonan dokumen kependudukan. Formulir ini disediakan di kantor Dukcapil)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Cara mengurus KTP hilang 2025

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm