Menara Eiffel-nya Osaka, yaitu Menara Tsutenkaku, berdiri kokoh dengan ketinggian 103 meter sebagai simbol sejarah di Osaka.
Menara Eiffel-nya Osaka, yaitu Menara Tsutenkaku, berdiri kokoh dengan ketinggian 103 meter sebagai simbol sejarah di Osaka. ( (KOMPAS.com / NI PUTU DINANTY))

Jangan Berani-berani Merokok di Osaka, Ini Denda yang Harus Dibayarkan

4 Februari 2025 09:42 WIB

SonoraBangka.id - Diketahui, bahwa Osaka semakin memperketat aturan larangan merokok di tempat umum.

Mulai 27 Januari 2025, seluruh kota menerapkan kebijakan bebas rokok demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari persiapan menyambut Osaka Kansai Expo 2025 yang akan digelar pada April mendatang.

Larangan Merokok di Seluruh Kota

Aturan ini tidak hanya berlaku di tempat-tempat tertentu, tetapi mencakup seluruh jalan, taman, plaza, dan area publik lainnya.

Bahkan, bukan hanya rokok konvensional yang dilarang, tetapi juga vape dan produk tembakau elektrik lainnya. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keamanan, kebersihan, serta citra Osaka sebagai destinasi wisata internasional.

Denda bagi Pelanggar

Bagi siapa saja yang nekat melanggar aturan ini, bersiaplah untuk membayar denda sebesar 1.000 yen atau sekitar Rp 104.785.

Pemerintah Osaka berharap sanksi ini bisa membuat masyarakat dan wisatawan lebih disiplin dalam menaati aturan demi kenyamanan bersama.

Area Khusus Merokok

Sumberwww.kabarbumn.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm