SonoraBangka.ID - Agnez Mo dinyatakan bersalah dan wajib membayar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja” ciptaan Ari Bias.
Keputusan ini ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.
Sebagaimana diketahui, Ari Bias pertama kali menuntut Agnez Mo pada 11 September 2024.
Sejumlah musisi ikut bersuara mengenai putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap Agnez Mo.
Para musisi ini pun menyampaikan pendapatnya dengan beragam, ada yang pro dan juga kontra terhadap putusan majelis hakim tersebut.
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.
Penyanyi sekaligus pencipta lagu Melly Goeslaw merasa heran dengan keputusan majelis hakim.
Baca juga: Iwan Fals Diperiksa Polisi, Kasus Apa?
Sebab yang Melly ketahui selama 29 tahun menjadi pencipta lagu, penyelenggara acara yang mengundang penyanyi itu lah yang harus membayarkan royalti.
Anggota DPR RI Komisi X ini merasa persoalan ini harus selesai karena kesalahan persepsi soal royalti musik ini membuat hubungan penyanyi dan pencipta lagu malah buruk.
Saat ini, Melly dan Badan Keahlian DPR RI sedang menyusun revisi UU Hak Cipta. Ia berharap negara turut andil agar hak ekonomi pencipta lagu tidak dilanggar lagi.