PILKADA BANGKA BARAT - Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, nomor urut 01 Sukirman - Bong Ming Ming
PILKADA BANGKA BARAT - Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, nomor urut 01 Sukirman - Bong Ming Ming ( IST/Tim Bersanding)

Apapun Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi, Bong Ming-Ming akan Menerimanya

5 Februari 2025 14:24 WIB

SonoraBangka.id - Pasangan Calon Bupati Bangka Barat, bersiap menunggu putasan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024, yang akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025) siang.

Putusan sela ini akan menentukan nasib gugatan para peserta pilkada, termasuk nasib pasangan Bersanding Agik (Sukirman-Bong Ming Ming) yang mengajukan gugatan atas hasil Pilkada Bangka Barat, yang memenangkan Markus-Yus Derahman.

Bong Ming Ming, mengatakan, sebagai pejuang dirinya menerima apapun putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal diumumkan pada sesi kedua pukul 13.30 WIB.

Ia meminta kepada seluruh pendukung "Bersanding Agik" di setiap kecamatan menunggu hasil tersebut. 

"Kepada para pendukung Bersanding di semua kecamatan di Bangka Barat, kita tunggu hasilnya hari ini. Apapun keputusanya sebagai penjuang harus menerima," kata Bong Ming Ming dikonfirmasi Bangkapos.com, Selasa (4/2/2025).

Bong Ming Ming, menambahkan dirinya saat ini berada di Jakarta, menunggu hasil MK terkait gugatan hasil Pilkada Bangka Barat.

"Kalau memang lolos dismissal kita melanjutkan perjuangan. Kalau tidak Insya Allah itu yang terbaik,  kita mendukung pemerintahan yamg hari ini, terpilih. Jadi apapun hasilnya kita tetap berbuat untuk masyarakat Bangka Barat," harapnya.

Untuk diketahui, Pasangan Calon (Paslon) Sukirman-Bong Ming Ming mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat 2024.

Paslon nomor urut 1 ini telah mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Bangka Barat tahun 2024 ke MK melalui sistem pengajuan permohonan elektronik, pada Jumat (6/12/2024) lalu.

Dengan pemohon Sukirman-Bong Ming Ming, dan kuasa pemohon Muhammad Ridwan-Rizka Fadil dan termohon KPU Kabupaten Bangka Barat.

Tim Kuasa Hukum ‘Bersanding Agik’, mengajukan gugatan usai KPU menuntaskan rekapitulasi yang menampilkan kemenangan Markus-Yus Derahman 36.872 suara, Sukirman-Bong Ming Ming 35.446 suara, dan Mansah-Dwi Aryani 23.980 suara.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Apapun Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi, Bong Ming-Ming akan Menerimanya, https://bangka.tribunnews.com/2025/02/04/apapun-putusan-hakim-mahkamah-konstitusi-bong-ming-ming-akan-menerimanya.
Penulis: Riki Pratama | Editor: Hendra

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm