Komsi XII DPR RI, Bambang Patijaya
Komsi XII DPR RI, Bambang Patijaya ( Istimewa)

Komsi XII DPR Sarankan Pemerintah Pastikan Dua Hal Penting untuk Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg

5 Februari 2025 19:27 WIB

SONORABANGKA.ID - Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyarankan dua hal penting kepada pemerintah untuk mengatasi permasalahan rantai pasok elpiji 3 kilogram di sejumlah daerah dalam sepekan terakhir.

Pertama, menurut Bambang Patijaya, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM harus memastikan subsidi elpiji 3 kilogram agar tepat sasaran.

"Elpiji 3 kilogram itu disubsidi oleh pemerintah dan karena itu pemerintah harus memastikan distribusinya tepat sasaran, artinya benar-benar diterima oleh masyarakat miskin yang membutuhkan," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.

Gas elpiji 3 kilogram diperuntukkan hanya untuk masyarakat miskin, sehingga harga jual gas tersebut disubsidi oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah mengeluarkan anggaran hingga Rp87 triliun per tahun untuk menanggung subsidi tersebut.

Dia menyebut saat ini Komisi XII DPR RI tidak lagi mempersoalkan permasalahan pengecer elpiji 3 kilogram karena memang sudah diperbaiki oleh Kementerian ESDM.

"Terkait dengan isu soal pengecer kita sudahi ya, itu kan sudah direvisi oleh Kementerian ESDM, dan kita menyambut baik respon cepat ESDM terhadap situasi di lapangan. Dan kita berharap pengecer itu dapat dibina dan ditingkatkan menjadi subpangkalan seperti rencana awal dari Kementerian ESDM," ujarnya.

Saran kedua, Bambang menekankan, mendukung Kementerian ESDM untuk memastikan harga elpiji 3 kilogram terkontrol sesuai harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram yang telah ditetapkan.

Menurut legislator asal Daerah Pemilihan Bangka Belitung itu, berdasarkan laporan masyarakat, saat ini terjadi lonjakan harga elpiji 3 kilogram di sejumlah daerah. Dalam hal ini peran Kementerian ESDM menjadi penting untuk mengontrol lonjakan harga itu agar sesuai HET dan tidak menimbulkan gejolak.

"Dan pengecer sebagai subpangkalan itu artinya mereka diformalkan di dalam mata rantai distribusi elpjii 3 kilogram, sehingga diharapkan ke depan dapat lebih tertib. Proses ini kita persilakan kepada Kementerian ESDM untuk mengatur lebih rapi dan secara teknisnya tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari," katanya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm