Pj Walikota Unu Ibnudin Terima Audiensi Balai Pemasyarakatan Pangkalpinang
Pj Walikota Unu Ibnudin Terima Audiensi Balai Pemasyarakatan Pangkalpinang ( Kominfo PGK)

Pj Walikota Unu Ibnudin Terima Audiensi Balai Pemasyarakatan Pangkalpinang

6 Februari 2025 18:38 WIB

SONORABANGKA.ID - Pj Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin menerima audiensi dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Pangkalpinang di ruang kerjanya, Kamis (6/2/2025). Pada pertemuan ini membahas mengenai pemakaian fasilitas pemkot yang ada di Destar Point.

Kepala Bapas Pangkalpinang, Sujatmiko mengatakan, pihaknya menggunakan salah satu tempat di Destar Point sebagai griya atau rumah singgah bagi warga binaan untuk diberikan pembinaan dan mengajarkan keterampilan.

“Jadi kami kerja sama dengan Masyarakat untuk memberikan warga binaan ini pelatihan, kompetensi dan buat kerajinan supaya bisa jadi bekal mereka nanti ke depan,” kata Sujatmiko.

Namun, ada hal menurut dia perlu disampaikan ke pj wali kota terkait biaya sewa tempat yang nilainya cukup besar. Sujatmiko berharap, pemkot dapat membantu tempat atau adanya aturan sewa sehingga griya pembinan tetap berjalan.

Sementara itu, Pj Wali Kota Unu Ibnudin mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dulu dan memanggil dinas terkait untuk membahas hal tersebut. Dia meminta pihak Bapas dapat mengirimkan surat resmi untuk segera didisposisikan dan rapat menemukan Solusi Bersama.

“Mudah-mudahan ada yang bisa membantu. Akan kami kaji dulu dan lihat regulasinya. Jangan sampai terjadi permasalahan ke depan terkait aturan,” pungkasnya.

PenulisZulhaidir
EditorZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm