Pj Gubernur Sulsel Profesor Zudan Arif Fakrulloh.
Pj Gubernur Sulsel Profesor Zudan Arif Fakrulloh. ( Dok. Pemprov Sulsel)

Aturan ASN BKN WFO 3 Kali Seminggu Akan Dievaluasi Tiap Bulan

9 Februari 2025 06:35 WIB

SonoraBangka.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal mengevaluasi kebijakan baru work from anywhere (WFA) dan work from office (WFO) untuk aparatur sipil negara (ASN) BKN setiap bulan. 

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya bakal menerapkan pola 2 hari WFA dan 3 hari WFO. 

"Pola ini akan dilakukan evaluasi secara rutin setiap bulan," ujar Zudan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, dikutip Sabtu (8/2/2025).

Zudan mengatakan, kebijakan yang berlaku untuk ASN BKN ini merupakan bagian dari efisiensi anggaran.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. 

"Salah satunya dalam meningkatkan trustworthy masyarakat, di mana anggaran negara yang digunakan disoroti sebagai penghamburan keuangan negara," ujarnya.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Instruksi ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang berlaku sejak 22 Januari 2025.

"Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion," tulis diktum keempat Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Selain itu, Presiden juga meminta pemerintah mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan ASN BKN WFO 3 Kali Seminggu Akan Dievaluasi Tiap Bulan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/02/08/13462481/aturan-asn-bkn-wfo-3-kali-seminggu-akan-dievaluasi-tiap-bulan.


Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm