Pengurus Masjid Agung Kabupaten Bangka
Pengurus Masjid Agung Kabupaten Bangka ( Bangka.go.id/Dede)

Badan Pengurus Masjid Agung Sungailiat Periode 2025-2028 Dikukuhkan

11 Februari 2025 13:42 WIB

SonoraBangka.ID - Badan pengurus Masjid Agung Sungailiat periode 2025 - 2028 telah dikukuhkan. Para dewan pengurus tersebut dikukuhkan langsung oleh Pj Bupati Bangka, Isnaini, S.Tr., S.H., M.M, Selasa (11/02/25) di Graha Maras, Kantor Bupati Bangka.

Pj Bupati Bangka Isnaini menyampaikan apresiasinya kepada para dewan pengurus Masjid periode sebelumnya yang dinilainya sangat berjasa bagi Masjid yang berada ditengah-tengah pusat Pemerintahan tersebut.

"Terimakasih kepada pengurus Masjid Agung periode 2022-2025 yang memberikan dedikasinya atas raihan berbagai prestasi membanggakan," tuturnya.

Pesannya kepada para pengurus yang baru dikukuhkan untuk dapat terus berinovasi serta mampu melaksanakan amanah ummat tersebut.

Ia berharap Masjid Agung tetap mendukung visi misi pembangunan Pemerintah Daerah.

Sementara itu Teja Laksana, Ketua Pengurus Masjid Agung Sungailiat periode 2025 - 2028 mengatakan bahwa pihaknya siap menyusun sejumlah rencana program dalam kepengurusannya.

"Ini amanah yang kita emban, harus ada arah yang disusun dalam rencana kerja kedepan," tuturnya.

Ditambahkannya, visi Masjid Agung dalam kepemimpinannya yakni menjadikan Masjid Agung yang religius, inovatif, bermasyarakat dan dalam bingkai Ahlussunnah Wal Jama'ah.

Untuk itu Teja berharap bimbingan para tetua untuk tetap membimbing dalam proses berjalannya rencana kerja Masjid Agus kedepannya.

https://www.bangka.go.id/?q=content/badan-pengurus-masjid-agung-2025-2028-dikukuhkan

Sumberbangka.go.id
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm